jpnn.com - JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengaku hingga Rabu (8/10) pihaknya belum menemukan kasus pejabat pembina kepegawaian (PPK) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) honorer kategori dua (K2) bodong.
Yang ada justru usulan pemberkasan NIP tanpa dilampirkan SPTJM.
BACA JUGA: Jokowi Ragukan Keseriusan PPP Bergabung KIH
"Belum ada PPK yang berani teken SPTJM honorer K2 palsu. Kalau usulan pemberkasan NIP tanpa SPTJM banyak yang kami temukan," kata Eko Sutrisno kepada JPNN, Rabu (8/10).
Kalau ada PPK berani teken SPTJM honorer bodong, lanjutnya, sudah pasti BKN telah melaporkannya ke Mabes Polri.
BACA JUGA: Perppu Pilkada Dianggap Politik Bagi-bagi Rezeki
Umumnya para PPK sudah paham konsekuensi dari pemberian SPTJM bagi honorer palsu. Selain sanksi pidana, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administrasi.
Agar terhindar dari jeratan hukum, menurut Eko, para pejabat di daerah mengajukan usulan pemberkasan dua model. Model pertama yang sudah ada SPTJM, dengan data yang klir.
BACA JUGA: PPP Kehilangan Jatah 4 Pimpinan Komisi
Model kedua tanpa SPTJM tapi berkasnya lengkap. Karena tanpa SPTJM, maka kepala daerah belum bisa dijerat hukum.
"Tapi yang tidak ada SPTJM sudah pasti ditolak SPTJM dan dikembalikan ke daerah," ucapnya.
Dia menduga, untuk mencari aman para PPK menyerahkan tanggung jawab memeriksa data honorer K2 ke pusat. Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan. BKN hanya akan memproses usulan yang sudah lengkap syarat administrasinya dan paling utama ada SPTJM-nya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro hanya Berserah Diri saat Wawancara
Redaktur : Tim Redaksi