Hukuman seperti push-up telah diberikan kepada warga asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan, sampai videonya beredar di media sosial.
Liputan di media lokal bahkan menyebut mereka sebagai "bule nakal", karena tertangkap tidak mengenakan masker dengan benar atau sama sekali.
BACA JUGA: Waduh, 25 Sukarelawan Vaksin Terpapar COVID-19
Warga asing di Bali banyak ditemukan di kabupaten Badung, di mana pantai Kuta dan Seminyak berlokasi.
Di sana, pihak berwajib telah mencatat pelanggaran protokol virus corona terbanyak di Bali, yaitu sebanyak 8.864 pada pekan lalu.
BACA JUGA: Covid-19 Menjadi-jadi, PN Surabaya Terapkan Lockdown Lagi
"Kebanyakan karena ada yang tidak bawa masker, tidak memakai masker dengan benar, kemudian ada juga perusahaan [restoran atau pariwisata] yang tidak menyiapkan protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara.
Walau sebagian besar pelanggar prtokol kesehatan adalah warga Indonesia, Agung mengatakan 80 persen dari jumlah pelanggar yang kena denda adalah warga asing, yang kebanyakan berasal dari Eropa.
BACA JUGA: Kematian Karena Vaksin di Norwegia Tidak Khawatirkan Otoritas Kesehatan Australia
Photo: Bali dan Jawa telah memberlakukan PMKK yang diharapkan Kasatpol PP Badung dapat mendorong lebih banyak orang menaati aturan. (Supplied)
"Kami melihat mereka sedang naik motor, di pantai, pokoknya di luar rumah," katanya kepada Natasya Salim dari ABC Indonesia.
Warga asing ini menurutnya terlihat meremehkan keseriusan protokol kesehatan di Bali.
Petugas pun tidak segan memberikan denda pada mereka yang dianggap sudah menjengkelkan sekali, ngeyel, atau kelewatan.
Namun, mereka yang mau mendengarkan arahan diminta untuk melakukan push-up atau menyapu.
"Tidak sembarang orang kita asal denda karena tidak pakai masker," katanya. Photo: Tidak semua pelanggar didenda, sebagian diminta melakukan push-up atau kerja bakti. (Supplied)
Beberapa diberikan denda karena "membela diri", seperti "melawan" dan tidak bisa diajak kerjasama ketika dihampiri satpol PP, menurut Agung.
"Kalau orang kita banyak juga yang melanggar, tapi yang kena denda rata-rata bule. Bukan mengatakan warga Indonesia juga baik, tapi kita memberikan denda itu kan sifatnya 'ultimatum remedium'," katanya.
"Jadi memang betul-betul menjengkelkan sekali ... di luar itu, [mereka yang] mengakui kesalahan dan segera memperbaiki diri mungkin tidak kita denda."
Sejak September tahun lalu, Bali mulai memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, sebesar Rp100 ribu.
Secara keseluruhan, Satpol PP Bali telah mencatat lebih dari 15.000 pelanggaran sejak aturan tersebut diberlakukan.
Hingga minggu lalu, Kasatpol PP Badung Agung melaporkan telah menerima Rp15,3 juta dari jumlah denda di Badung sendiri. 'Melanggar tradisi dan nilai kami'
Kadek Astika adalah warga Kerobokan di kabupaten Badung yang menyewakan sejumlah villa di kawasan Kuta dan Seminyak.
Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi menunjukkan bagaimana pendatang di Bali, termasuk turis, seringkali tidak menghormati kebudayaan dan aturan lokal.
"Misalnya saja sebelum pandemi, kita sering sekali menyaksikan banyak turis asing, terutama yang muda, tidak ikuti aturan. Yang sering adalah naik motor tanpa helm, atau mabuk dan membuat onar di jalanan," katanya kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia.
"Beberapa turis asing juga suka tidak menghormati budaya kami dengan tidak menunjukkan rasa hormat saat datang ke pura."
Namun, untuk protokol kesehatan, Kadek mengatakan bukan hanya warga asing, turis domestik dan warga lokal pun banyak yang kurang menaatinya.
"Banyak Pecalang yang masih berusaha untuk mendisplinkan warga lokal juga," katanya.
"Warga Bali harus memberikan contoh buat para pendatang supaya terus ikuti aturan dan Pemerintah pun harus bisa berikan pesan aturan yang jelas."
Menurut data Satuan Gugus Tugas Nasional COVID-19, angka kepatuhan terhadap aturan memakai masker di Bali adalah 96,5 persen, sementara terhadap aturan menjaga jarak adalah 92 persen.
Angka tersebut menjadikan Bali sebagai kawasan dengan tingkat kepatuhan tertinggi terhadap protokol kesehatan COVID-19 di Indonesia. Photo: Mengemudikan motor tanpa helm merupakan salah satu pelanggaran yang sering dilakukan WNA di Bali. (Supplied)
Tidak akan dilayani tanpa masker
Rabu pekan lalu, Indonesia memulai program vaksinasi diawali penyuntikan Presiden Joko Widodo dengan vaksin Sinovac dari China.
Bali kemudian memulai program vaksinasi sehari setelahnya. External Link: IG Foreigners arguments with Bali Officers
Selama pandemi, lebih dari 900.000 warga Indonesia telah terinfeksi virus corona, dengan lebih dari 20.000 kasus ditemukan di Bali.
Indonesia sempat mencatat penambahan kasus virus corona tertinggi, sebanyak 14.224 pekan lalu, hampir dua minggu sejak liburan tahun baru.
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di Jawa dan Bali telah mewajibkan tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan restoran, untuk tutup pukul 21:00.
Namun, di Bali sempat beredar video warga asing yang terlibat dalam argumen dengan pihak keamanan, karena ia menolak untuk meninggalkan restoran ketika seharusnya sudah tutup.
Dua minggu lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan karena banyaknya warga asing yang "sulit diatur", pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
"Turis yang tidak memakai masker tidak akan diizinkan masuk ke tempat wisata dan restoran," ujarnya.
"Jadi mereka tidak akan dilayani kalau tidak memakai masker."
"Ini keputusan kami ... karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan turis asing."
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara berharap PMKK dapat membuat "semua, bukan hanya WNA saja, mematuhi" aturan yang ada.
"Kita juga harus bisa menunjukkan ketaatan dengan berpartisipasi melaksanakan PPKM tersebut," katanya.
Diproduksi dari artikel dalam bahasa Inggris yang bisa dibaca di sini.
Ikuti berita seputar pandemi Australia dan lainnya di ABC Indonesia.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga di Sydney dan Sekitarnya akan Diberi Insentif Agar Mendorong Vaksinasi