Banyak Warga Bandel, Anak Buah Anies Baswedan Kumpulkan Rp 47,6 Juta dalam 2 Pekan

Rabu, 27 Januari 2021 – 20:01 WIB
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengumpulkan denda sebanyak Rp 47,6 juta dari para pelanggar aturan wajib masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan pada 11-25 Januari 2021.

"Total jumlah denda yang dikumpulkan Rp 47,6 juta," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Rabu (27/2).

BACA JUGA: PSI Tagih Realisasi Belanja Lahan Makam, Anies Baswedan Diminta Tidak Banyak Alasan

Jumlah denda tersebut didapatkan dari 359 orang pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi tertib masker.

Denda pelanggar masker terbanyak didapatkan di wilayah Kalideres yakni mencapai Rp 17,5 juta. Kemudian denda terbanyak kedua didapatkan di Kecamatan Tamansari sebanyak Rp 11,45 juta.

BACA JUGA: Pengadaan Lahan Makam Mencurigakan, PSI Disarankan Cecar Anies Baswedan soal Ini

Namun, jika dilihat dari jumlah pelanggar masker paling banyak terdapat di wilayah Kecamatan Tambora dengan 1.400 orang dan kedua di Kecamatan Kalideres sebanyak 528 orang.

Dalam dua minggu tersebut, terjaring 3.056 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker di luar ruangan untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Sementara 2.697 orang memilih sanksi berupa kerja sosial.

BACA JUGA: Prediksi Pilpres 2024: Anies-AHY Vs Prabowo-Puan atau Ganjar?

Selain terhadap pelanggar masker, Satpol PP Jakarta Barat juga mengawasi dan menindak sejumlah tempat usaha seperti rumah makan, hingga tempat usaha, industri dan perhotelan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi hingga 8 Februari 2021, guna menekan laju paparan COVID-19.

Anies dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu malam, mengatakan salah satu upaya dilakukan dengan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada tingkat Rukun Warga (RW).

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha, juga penindakan terhadap warga yang lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini masih akan kami lakukan secara rutin agar kesadaran warga meningkat," kata Tamo. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler