jpnn.com - JAKARTA - Mulai dari LSM, partai politik (parpol) hingga anggota DPR RI turun tangan untuk membantu TKI, Wilfrida Soik terbebas dari hukuman mati. Ada yang sekedar memberikan bantuan moral sampai menyewakan pengacara bagi perempuan asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai fenomena ini sebagai sesuatu yang wajar. Mengingat minimnya perhatian pemerintah terhadap kasus Wilfrida.
BACA JUGA: MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU
"Kalau pemerintahnya jalan, kita enggak lakukan seperti ini," kata Rieke kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (1/10).
Sebenarnya, sambung Rieke, banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu Wilfrida. Salah satunya dengan mengusut agensi tenaga kerja yang mengirim Wilfrida ke Malaysia. Jika hal ini dilakukan maka pemerintah dapat dengan mudah membuktikan bahwa Wilfrida adalah korban perdagangan manusia.
BACA JUGA: Nuh Tantang PPATK Sebut Pegawai Pemilik Rekening Gendut
"Sebenarnya dalam kasus ini sudah cukup runut, bagaimana dia mengalami human traficking. Sebenarnya bisa di-tracking siapa saja, karena ada PT nya, siapa yang mengirimkan," terang politisi PDIP tersebut.
Namun menurut Rieke, sekarang bukan waktu yang tepat untuk menyalahkan pemerintah. Saat ini yang terpenting adalah menggagalkan vonis hukuman mati bagi Wilfrida.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto
DPR sendiri, lanjut Rieke, sudah mengambil langkah-langkah untuk membantu Wilfrida. Diantaranya dengan menyurati parlemen Malaysia.
"Kita juga sudah minta dukungan ke Presiden dan Kemenlu. Saya juga sudah lobi beberapa teman Komisi I dan III, kita kerja sama lintas komisi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wilfrida didakwa melanggar pasal 302 (pembunuhan) Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Wilfrida yang masih belum genap 17 tahun saat masuk ke Malaysia mengaku hanya melakukan pembelaan diri atas kekerasan yang dilakukan majikannya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Kadin: Terpilihnya Rizal Ramli Tidak Sah
Redaktur : Tim Redaksi