MoU dengan Lemsaneg, Komisi II Bakal Panggil KPU

Selasa, 01 Oktober 2013 – 15:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI berencana memanggil pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi adanya Memorandum of Understanding (MoU) KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk pengamanan data KPU dalam Pemilu 2014 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja mengatakan, Pemilu berada di ruang terbuka publik yang mengharuskan adanya keterbukaan dan transparansi. Sehingga berbanding terbalik dengan cara kerja Lemsaneg yang rahasia.

BACA JUGA: Nuh Tantang PPATK Sebut Pegawai Pemilik Rekening Gendut

"Pemilu itu kan berada di ruang terbuka, mau tidak mau konsekuensinya harus terbuka. Padahal Lemsaneg itu lembaga sandi negara. Namanya juga sandi, ya bersifat rahasia," kata Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10).

Namun bila Lemsaneg tetap dilibatkan KPU dalam mengamankan data KPU, maka konsekuensinya harus terbuka. Lemsaneg harus bisa diaudit, serta bisa diawasi secara terbuka, karena data KPU merupakan data publik yang terbuka, akuntabel dan transparan..

BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto

Saat ditanya apakah KPU melanggar aturan dengan adanya MoU dengan Lemsaneg, poliitikus dari Fraksi PAN itu mengatakan ada dua pendapat yang berkembang. Ada yang menyalahkan karena dalam konteks kerja, Lemsaneg mengambil posisi di luar perannya yang rahasia.

Padahal, kata Abdul Hakam, Lemsaneg bekerja tidak di ruang terbuka sementara ada lembaga lain yang terbuka seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang relatif punya kompetensi mengamankan data KPU.

BACA JUGA: Ketua Kadin: Terpilihnya Rizal Ramli Tidak Sah

Karena itu, Komisi II akan mengundang KPU dan Lemsaneg untuk menyampaikan apa maksud dari MoU tersebut. Selain itu DPR juga melihat kompetensi Lemsaneg bila MoU tersebut dilakukan memang dalam konteks pengamanan pemilu.

"Karena memang keputusan bukan dari KPU ya, kami juga tau dari media. Nanti kita akan undang, minta mereka menjelaskan secara terbuka, sehingga kita bisa awasi, karena ini bukan wilayah lembaga seperti Lemsaneg," ujarnya.

Dari pembicaan awal Komisi II dengan KPU, tambah Abdul Hamka, pengamanan data yang dimaksud itu misalnya apakah perlu surat suara dan C1 itu berdasarkan Security Sprindik yang pakai hologram sehingga tidak bisa di tukar. Atau mengamankan distribusi data dari PPS, PPK.

"Kalau memang yang diamankan Lemsaneg itu, apakah pengamanan datanya itu sebatas elektonik atau data manual juga, karena tahapannya dari TPS, PPS, PPK itu masih manual, ini yang akan ditanyakan," tandasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Siemens Diperiksa Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler