jpnn.com - CILACAP - Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran mendapat tanggapan berbeda di daerah.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji tetap mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik asalkan tidak melanggar aturan. Sementara Pemkab Banyumas yang semula mengizinkan, akhirnya melarang penggunaan mobil dinas.
BACA JUGA: PU Buka Jalan Layang Kelok Sembilan
Bupati Tatto menyerahkan pengunaan mobil dinas tersebut kepada masing-masing pejabat yang mendapatkan fasilitas tersebut. Hanya saja. dia menggaris bawahi, yang penting tidak digunakan untuk melanggar hukum.
"Jangan diperpanjang. Boleh dipakai asal tidak digunakan untuk melanggar hukum," kata Bupati ditemui usai pembukaan penyerahan bantuan beras kepada nelayan di kantor Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Polres Situbondo Sita Senjata Pelontar Kiriman Mabes Polri
Dijelaskan Bupati, izin penggunaan mobil dinas bagi pejabat untuk keperluan mudik bagi Bupati merupakan kebijakan yang bersifat kemanusiaan atau humanis. Sebab, pada momen lebaran dipastikan mobil sewaan atau rental mobil sudah penuh dipesan dan tidak tersedia lagi.
"Saya serahkan saja bagi yang mau yang punya fasilitas itu. Mau makai tanya dulu ke nurani masing-masing. Kalau yakin itu korupsi jangan dipakai, kalau tidak ya silahkan dipakai. Nanti masyarakat yang akan menilai. Sebab, saya kira masih banyak bentuk korupsi lainnya yang merugikan rakyat," bebernya.
BACA JUGA: 400 Personel TNI AL Amankan Mudik Lebaran
Menurut Tatto, diperbolehkannya mobil dinas untuk keperluan mudik lebih baik dari pada melarang penggunaan fasilitas negara itu. Sebab, meski ada larangan para pejabat pasti akan kucing-kucingan untuk menggunakan fasilitas itu.
"Adanya kebijakan memperbolehkan kendaran dinas untuk mudik, itu murni dari hati. Rasa humanis kami berjalan. Tapi, kalaupun dilarang apakah mobdin benar-benar tidak dipakai. Apalagi jika pejabat itu tidak memiliki kendaraan pribadi," beber Tatto.
Yang jelas menurut Tatto, semua mobdin yang menjadi fasilitas pejabat ini, akan diperiksa pada saat hari pertama masuk kerja. "Hari pertama masuk kerja kita langsung apelkan. Semua kendaaan harus ikut juga diapelkan. Akan saya periksa satu persatu. Tidak boleh ada perubahan sebelum dan sesudah lebaran," imbuhnya.
Sementara itu, pascalarangan dari Kemendagri dan cap korupsi dari KPK, Pemkab Banyumas resmi mengikuti instruksi pusat itu. Kepala Bagian Umum Setda Banyumas, Purwandono saat ini mengaku lega. Sebab, ia tidak harus bingung ketika ada pegawai yang hendak meminjam mobil dinas untuk mudik. "Sekarang saya sudah tidak bingung lagi," katanya.
Diakuinya, beberapa waktu lalu sudah ada permintaan pegawai yang akan meminjam mobil dinas. Meski permintaan ini baru sebatas lisan, bukan pendaftaran resmi. "Kemarin memang ada. Setelah tahun informasi tersebut, saya langsung bisa tegas mengatakan tidak," imbuhnya yang mengurus peminjaman mobil dinas di lingkungan setda Banyumas.
Sementara itu, Sekda Banyumas Ir Mayangkoro memastikan Pemkab Banyumas akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Bupati memang membolehkan untuk mobil dinasi digunakan untuk mudik. Namun, setelah turunya instruksi tersebut, Pemkab kembali meninjau. "Saat ini kita ikuti instruksi pusat," katanya.
Menurutnya, jika tetap masih ada yang ingin meminjam mobil dinas, harus melalui izin bupati. Beberapa persyaratan ketat juga harus dipenuhi. Namun, hingga H-1 cuti bersama PNS, belum ada pegawai yang secara resmi meminjam mobil dinas. "Formulirnya masih utuh. Saat ini yang mau meminjam akan disaring lebih ketat," ujarnya. (azz/rin/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Diperiksa BNN
Redaktur : Tim Redaksi