BAP DPD Menjembatani Penyelesaian Sengketa Lahan di Daerah

Rabu, 17 Oktober 2018 – 17:04 WIB
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Gafar Usman. Foto: Dok. Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI sebagai lembaga negara yang menjadi representasi rakyat dan daerah harus menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi berkaitan dengan kepentingan daerah. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 22D UUD 1945; serta Pasal 257 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Gafar Usman mengatakan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait masalah sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KAI, terutama terjadi di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan di mana perbedaan persepsi terhadap grondkaart menjadi akar permasalahan tersebut, maka pada tanggal 15 Maret 2018, BAP telah melaksanakan focus group discussion bersama Pakar Hukum Agraria maupun Pakar Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik.

BACA JUGA: Komite I DPD Menginisiasi Keberlanjutan Kebijakan Otsus Aceh

Pada zaman kolonial, Hak atas tanah bagi Pemerintah tidak sulit karena adanya domeinverklaring (Ps 1 AB/Stb. 1870 No. 118) dimana Negara (Pemerintah) berhak memiliki tanah. Negara juga mempunyai legal standing sebagai eigenar atas Hak Eigendom sehingga berhak menggunakan tanah tersebut untuk membangun, berhak menyewakan, bahkan berhak menjual tanah/komersialisasi tanah.

BACA JUGA: Raker dengan KPK, DPD RI Dukung Revisi UU Tipikor

Setelah beralih ke Pemerintahan Republik Indonesia, maka Pasal 33 (3) UUD 1945 mencabut legal standing negara/pemerintah sebagai pemilik tanah menggantinya dengan hak menguasai negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari perspektif hukum agraria, sebagaimana disampaikan oleh Dr.Kurnia Warman, ahli hukum agraria dari Universitas Andalas, bahwagroondkart yang dibuat pada zaman Hindia Belanda tidak bisa serta-merta menjadi dasar penguasaan oleh PT. KAI.

BACA JUGA: DPD RI Nilai Kesejahteraan Lansia Kurang Mendapat Perhatian

Aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan Per-UU-an di luar UUPA terutama PP No. 8 Tahun 1953 dan Peraturan Pelaksanaannya.

Tujuan konversi hak adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai pemegang hak atas tanah, serta memastikan kecocokan hak-hak tersebut dengan hak-hak atas tanah menurut UUPA. Dengan konversi, penggunaan tanah menjadi tertib dan hak-hak atas tanah yang diperoleh dilindungi oleh hukum. Dalam pelaksanaan konversi selalu diikuti oleh pendaftaran hak atas tanah.

Secara empiris saat ini penguasaan tanah-tanah negara banyak menghadapi masalah termasuk dengan masyarakat yang memang sangat membutuhkan. Pemicu biasanya terjadi ketidaktaatan dalam pengelolaan tanah negara oleh penguasanya. Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah negara, dan sekaligus untuk penertiban penguasaan tanah negara.

Pada saat konversi dan pendaftaran tanah inilah diperlukan data yuridis (dasar hukum penguasaan) dan data fisik (gambar situasi seperti Groondkaart, dan sebagainya) penguasaan tanah tersebut untuk dipindahkan ke Buku Tanah dan Sertipikat Tanah sesuai kewenangan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Selanjutnya, perlu juga dilihat dari perubahan status badan hukum yang menyelenggarakan perkeretaapian sejak DKA hingga saat ini PT.KAI (persero), yakni Perubahan status badan hukum yang awalnya merupakan bagian dari instansi pemerintah (DKA, PNKA, PJKA), hingga semi-instansi pemerintah berupa PERUMKA dan bermetamorfosis menjadi PT. KA dan PT. KAI hingga saat ini. Perubahan status badan hukum dan implikasinya terhadap sumber daya manusia dan asetnya memiliki tata cara atau prosedur dalam ranah Perbendaharaan Negara.

Dari perspektif hukum anggaran negara dan keuangan publik sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Yuli Indrawati, pakar hukum anggaran negara dan keuangan publik Universitas Indonesia, bahwa fakta hukumnya memang tidak ada PP yang menetapkan pengalihan tanah yang digunakan PJKA menjadi penambahan penyertaan modal negara kepada PERUMKA ataupun PT KAI.

Tanah yang digunakan PERUMKA atau PT KAI bersertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Perhubungan c.q. PJKA, serta tidak pernah dibukukan sebagai aktiva tetap (modal) perusahaan Perumka atau PT KAI dalam neraca Perusahaan.

Dalam perspektif hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik, aset yang dialihkan kepada PT KAI hanya aset Perumka. Tanah yang digunakan Perumka tidak dapat dialihkan karena bukan aset Perumka melainkan Aset Negara.

Dengan demikian, Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen (sekarang Kementerian) Perhubungan c.q. PJKA tidak dapat dijadikan dasar bagi kepemilikan tanah oleh PT KAI karena secara hukum masih dimiliki oleh Departemen (sekarang Kementerian) Perhubungan. Sehingga PT KAI tidak berwenang melakukan tindakan hukum apapun terhadap asset yang sedang dipakainya.

Menurutnya, tindakan hukum atas tanah tersebut hanya dapat dilakukan (atas perintah, delegasi atau mandat) oleh Kementerian Perhubungan atau Kementerian Keuangan selaku bendaharawan umum negara yang memegang pengelolaan atas barang milik Negara; regulasi pemindahtanganan dan penghapusbukuan atas tanah tersebut tetap berada pada regulasi publik sesuai dengan asas Contrarius Actus; Ketentuan-ketentuan dalam proses pengambilalihan dan lainnya terhadap barang tidak bergerak milik negara pada PT KAI tunduk pada prinsip-prinsip perbendaharaan negara; Risiko atas tuntutan aset tersebut tidak menjadi risiko dan kerugian BUMN, melainkan menjadi risiko dan kerugian negara; dan Sengketa hukum atas tanah tersebut harus mengikuti prosedur dalam Peraturan Menteri BUMN No. 13/MBU/2014 tentang Pendayagunaan Aset Tetap BUMN.

Selain itu, Prof Dr.Arie S. Hutagalung, Guru besar Hukum Agararia Universitas Indonesia menegaskan berkenaan dengan sifat fungsi sosial sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Umum II angka (4) UUPA, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak tidak diperbolehkan. Tetapi juga tidak dibenarkan jika yang berhak itu membiarkan tanahnya dalam keadaan terlantar. Bahkan menurut Pasal-Pasal 27, 34 dan 40 UUPA, hak milik, hak guna bangunan dan hak guna usaha dihapus jika tanahnya ditelantarkan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 51/1960, menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pula dengan hukuman pidana (Pasal 2 yo. Pasal 6 ayat (1) huruf a).

Namun demikian, dalam pada itu tidaklah selalu harus dilakukan tuntutan pidana, menurut Pasal 6 tersebut.

Menteri Agraria dan Penguasa Daerah menurut Pasal 3 dan Pasal 5 dapat mengadakan penyelesaian secara lain, dengan mengingat kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan, pula dengan mengingat rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang dipakai itu.

Dalam rapat konsultasi ini, KSP merekomendasikan antara lain akan mengadakan pertemuan pada akhir November 2018 bersama Kementerian Keuangan, BUMN dan pihak pemerintah terkait untuk menindaklanjuti mekanisme verifikasi bersama, antara warga, pemerintah dan PT. KAI. Selain itu, KSP juga menjadwalkan pertemuan bersama dengan penegak hukum.

Melalui kegiatan Rapat Konsultasi ini, BAP DPD RI berkepentingan mendorong dan menjembatani penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KAI agar dapat cepat diselesaikan oleh instansi-instansi terkait. Pasalnya, masalah ini terjadi di berbagai wilayah baik di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Janji Akan Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI  

Terpopuler