BAP DPD RI Mediasi Pengaduan Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung

Kamis, 03 Desember 2020 – 17:35 WIB
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno saat melakukan upaya mediasi sengketa antara Eks PNS PJKA dengan PT KAI di Bandung. Foto: humas DPD RI.

jpnn.com, BANDUNG - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan rapat kerja untuk memediasi pengaduan masyarakat Forum Penghuni Rumah Negara eks PNS PJKA (Pegawai Negeri Sipil Perusahaan Jawatan Kereta Api) Bandung dengan berbagai stakeholders di kantor pusat PT KAI (Kereta Api Indonesia), Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/12).

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan, data dan informasi mengenai kondisi terakhir yang berkembang di lapangan, terkait penyelesaian sengketa tanah dan bangunan antara pensiunan pegawai Eks PJKA, Departemen Perhubungan (Penghuni Rumah Negara) dengan PT. KAI.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Tetap Ikut Pilkada dan Terapkan Prokes

"Dalam kegiatan rapat kerja ini diharapkan dapat diperoleh informasi, data, klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif sehingga dapat memberikan sebuah rekomendasi yang bersifat win-win solution yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat,” kata Bambang.

Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra berharap hasil pertemuan itu harus ditindaklanjuti. Ke depan juga perlu dibentuk tim mediasi BAP DPD untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Penjelasan Firli Bahuri Soal Hukuman Mati di Kasus Mensos Juliari

"Semoga setelah ini terus ada dialog dari forum penghuni karena PT KAI juga terbuka," harap Edwin.

Anggota BAP DPD RI Ustadz Zuhri M Syazali mendorong dilakukan pengecekan kembali terhadap status rumah tersebut. “Apakah sewa saja, atau sewa-beli sehingga solusi ke depan dapat lebih jelas,” terangnya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sudah Siap Tetapi Rizieq dan 42 Pengacaranya Belum Terlihat

Senator dari Kepulauan Riau, Dharma Setiawan mengusulkan solusi dibentuk tim mediasi untuk tindak lanjut. “Supaya ke depan ada harapan jadi dari DPD RI kita bentuk tim mediasi karena PT KAI juga membuka diri,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Yuhery Yusuf dari Forum Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA mengatakan dasar pemberian rumah negara karena penghuninya adalah PNS.

"Kami diberi rumah sebagai PNS, jadi tidak terkait dengan perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, pemberian rumah diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan pemotongan gaji setiap bulan. Dia berharap agar tidak lagi ada penarikan uang sewa.

"Tolong kami diberikan status sewa-beli untuk rumah golongan III karena sudah bertahun-tahun kami sudah dipotong gaji dan untuk bayar PBB, perawatan air dan listrik kami bayar sendiri,” jelas Yuhery.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Niaga PT KAI Maqin U Norhadi mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI telah mempertemukan dengan forum penghuni rumah negara.

“Kami berterima kasih kepada BAP DPD RI dan berharap PT KAI dapat terus berkomunikasi dengan penghuni rumah. Kami juga memberlakukan semacam relaksasi dan terus membuka diskusi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI John Robertho menjelaskan, rumah tersebut merupakan aset PT KAI. Selain itu juga ada surat edaran dari menteri BUMN untuk penjagaan dan penataan aset perusahaan.

"Ini memang kewajiban kami untuk menjaga aset kami, upaya yang kami lakukan juga persuasif," ujarnya.

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto yang hadir secara virtual mengatakan pengelolaan aset dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan kooperatif.

"Secara transparan aset BUMN dikelola dengan pendampingan dari KPK," ucapnya.

R.B. Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menyambut baik pertemuan tersebut.

“Kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, dan perlu mendengar keterangan dan dialog dari berbagai pihak dan segera ditemukan solusinya,” katanya.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih RM mengatakan bahwa secara umum rumah dinas tersebut termasuk dalam aset kekayaan negara yang dipisahkan.

"Jadi kalau secara umum, aset rumah itu di kami tidak tercatat," ujarnya.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   PT KAI   BUMN   Eks PNS PJKA  

Terpopuler