BAP DPD RI Menjembatani Aduan Masyarakat soal Hutan Adat

Sabtu, 10 Juni 2023 – 14:20 WIB
BAP DPD RI menjembatani aduan masyarakat dengan Kementerian LHK Dan PTPN V. Foto: Tim DPD

jpnn.com - JAKARTA- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Pengurus Koperasi Serba-Usaha (KSU) Halilintar Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Borneo Sarang Paruya Provinsi Kalimantan Tengah, Masyarakat Adat Desa Pantai Raja Provinsi Riau, dan Masyarakat Adat Negeri Hatu Provinsi Maluku Tengah.

Pengaduan itu terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan PT Perkebunan Nusantara V.

BACA JUGA: Selangkah Lagi, 20.000 Hektar Hutan Adat Marga Ogoney Papua Barat Bakal Diakui Negara

“BAP DPD RI hanya mengeluarkan rekomendasi dan tidak menjanjikan lagi untuk memediasi dengan instansi terkait. Bagi kami sudah cukup mediasinya, di luar itu bukan kewenangan kami," ujar Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang.

Ajiep menjelaskan sebelum pengaduan ini masuk ke BAP DPD RI, masyarakat juga telah dimediasi oleh berbagai pihak, tetapi belum menemukan titik terang.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba

Sementara itu, untuk permasalahan DPP Borneo Sarang Paruya sudah masuk ke ranah hukum.

“BAP hanya mendukung dan merekomendasi. Kami akan mengeluarkan surat kepada gubernur dan bupati untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya. Untuk masyarakat Borneo Sarang Paruya tinggal menunggu PK (peninjauan kembali),” katanya.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya: Pemerintah Terus Mempercepat Pengakuan Hutan Adat

Senator asal Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa Kementerian LHK juga berjanji akan menjamin semua permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di hutan adat. Pihaknya akan membantu dan mendukung masyarakat sesuai ketentuan yang ada.

“Kementerian LHK saat ini tengah gencar menyosialisasikan penetapan hutan adat. Jika bicara hutan adat, hal itu berkaitan dengan kewenangan daerah maka harus ada perda dulu. Atas dasar itu Kementerian LHK mengeluarkan keputusan. Namun, jika perda itu lama maka cukup peraturan dari bupati,” kata Ajiep.

Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya selalu siap jika ada penyelesaian konflik terkait hutan adat.

"Jika di luar kawasan, kami menyarankan kepada instansi terkait. Bila di dalam kawasan maka akan ditindaklanjuti dan akan menurunkan tim terpadu,” tuturnya.

Dirut PTPN V Jatmiko Krisna Santosa menjelaskan kasus DPP Borneo Sarang Paruya penyelesaiannya melalui jalur hukum. Untuk itu pihaknya tengah menunggu hasil PK. “Karena ini sudah melalui jalur hukum, maka kami masih menunggu PK,” katanya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler