Selangkah Lagi, 20.000 Hektar Hutan Adat Marga Ogoney Papua Barat Bakal Diakui Negara

Kamis, 06 Oktober 2022 – 22:11 WIB
Yustina Ogoney, Kepala Distrik Merdey bersama masyarakat adat di Suku Moskona, Papua Barat. Foto: dok Distrik Merdey

jpnn.com, SORONG - Hutan adat Marga Ogoney di Bituni, Papua Barat dengan luas 20.000 hektar segera diakui negara setelah melalui proses panjang yang dimulai sejak pengusulan pada 2018.

Kepastian tersebut didapat setelah Tim Verifikasi Terpadu Usulan Hutan Adat di Wilayah Hukum Adat Marga Ogoney, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi lapangan terhadap objek hutan adat tersebut pada 4-6 Oktober 2022.

BACA JUGA: Tokoh Pemuda Papua Minta Masyarakat Tak Intervensi Kasus Lukas Enembe

Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Dr.rer.nat. Rina Mardiana dari Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan usulan Hutan Adat Marga Ogoney pada Suku Moskona yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021.

Setelah proses tersebut, selanjutnya usulan Hutan Adat marga Ogoney tinggal menunggu persetujuan Kementerian LHK, sebelum  ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

BACA JUGA: Anak Muda Papua Puji Pembangunan Era Jokowi

Petrus Ogoney, Ketua Marga Ogoney berharap setelah proses verifikasi selesai bisa secepatnya segera diproses agar mendapat pengakuan resmi dari negara melalui Surat Keputusan Presiden.

Evred Asmorom Marga batas luar yang berbatasan dengan Hutan Adat Marga Ogoney juga berharap pemerintah bisa mempercepat keputusan tersebut.

BACA JUGA: Lihat, Ratusan Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan ke Hutan Adat Kampung Nayaro

Pada kesempatan yang sama, Yustina Ogoney, Kepala Distrik Merdey sekaligus salah satu pengusul yang mengadvokasi proses tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemprov Papua Barat dan Kementerian LHK.

“Saya memberi apresiasi karena telah memberikan dukungan dan perhatian penuh kepada MHA Marga Ogoney dari tahapan pengusulan sampai dengan proses verifikasi,” tutur Yustina yang juga merupakan Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Barat.

“Selama ini masyarakat adat hilang rasa percaya kepada negara. Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut maka negera dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Dirjen PSKL harus memberi pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan akses untuk mengelolah hutan adat secara mandiri kepada masyarakat adat yang tersebar di seluruh tanah Papua, terlebih marga-marga yang telah mengusulkan pengakuan MHA secara resmi selama bertahun-tahun,” lanjutnya

Yustina menjelaskan saat warga bisa mengelolah hutannya secara mandiri maka masyarakat tidak akan bergantung lagi pada pemerintah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada tim verifikasi terpadu yang telah bekerja secara profesional sehingga verifikasi hutan adat ini bisa dinyatakan memenuhui unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021; juga Kepada Tua Marga batas di luar dan Tua Marga di batas dalam, juga komunitas MHA Marga Ogoney yang begitu luar biasa telah mendukung proses ini sejak awal sampai dengan saat ini dengan baik, juga kepada seluruh donatur, LSM-LSM seperti; Perkumpulan Huma, Panah Papua serta semua jejaring yang telah mendukung dan ikut meng-advokasi proses ini sejak awal,” tuturnya.

Bila MHA Marga Ogoney ditetapkan presiden maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia.

Sejarah tersebut diukir oleh Presiden Jokowi. Ini makin menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam membangun Tanah Papua. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler