JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia. Zulkarnaen adalah politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi VIII DPR sekaligus Badan Anggaran (Banggar).
Sedangkan Dendi adalah Direktur Utama PT KSAI yang diduga memberi suap ke Zulkarnaen Djabar. Namun ternyata, Zulkarnaen adalah ayah Dendi. "Iya betul, itu (DP) anaknya ZD (Zulkarnain Djabar)," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui layanan pesan singkat (SMS) ke wartawan Jumat (29/6).
Sebelumnya Abraham menyebut Zulkarnaen sengaja mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan agar percetakan 653 ribu eksemplar Al Quran dicetak oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI). Proyek tahun 2011 itu ditangani Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Zulkarnaen juga menjadi tersangka korupsi proyek Kemenag tahun 2012. "ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komputer sistem komputer untuk memenangkan PT BKM," jelas Abraham sembari menyebut angka kerugian negara dalam kasus itu mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Dendi yang dikenal sebagai Sekjen Gema MKGR, disangka sebagai penyuapnya.
Oleh KPK, Zulkarnaen disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a atau b serta pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan Dendi ijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Dua Tersangka itu Masih Bersaudara
Redaktur : Tim Redaksi