Bapak-Anak Menangis Usai Dengar Putusan Hakim

Rabu, 12 Juli 2017 – 11:49 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Nuri Ahmad, 49, dan anaknya Rahmat Nuriadi, 19, menangis usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (11/7).

Dua terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Syafriadi, tetangga mereka, divonis berbeda.

BACA JUGA: Tatang Tersetrum Perangkap Hama yang Dibuatnya Sendiri, Innalillahi

Rahmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sementara ayahnya delapan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Lakoni menyatakan, dua warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung, ini melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya menjalani hukuman 11 tahun enam bulan.

BACA JUGA: Adik Asyik Joget di Atas Panggung, Abang Dikeroyok di Bawah hingga Meregang Nyawa

Hakim menyatakan, vonis lebih ringan lantaran keduanya belum pernah dihukum. ”Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” kata hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan.

Sementara, hal yang memberatkan, belum ada upaya perdamaian dari keluarga terdakwa dan keluarga korban. Perbuatan keduanya memenuhi unsur pengeroyokan yang mengakibatkan Kematian.

BACA JUGA: Aroma Aneh Tercium Dari Kamar, Ternyata Itu James

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa yang diwakili pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sementara, usai menutup sidang, hakim memperingatkan keluarga korban yang menyaksikan sidang.

”Ingat ya. Saya tidak mau ada ribut-ribut. Tolong pak polisi agar dikawal. Kalau ada yang berusaha menyerang, langsung tangkap," tegas Lakoni usai mengetuk palu. Dengan pengawalan enam polisi, Nuri dan Rahmat dibawa ke ruang tahanan pengadilan.

Bapak anak ini diajukan ke persidangan lantaran diduga melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Syafriadi, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (7/1) silam.

Awalnya korban Syafriadi datang sambil membawa golok. Ia menegur SD yang sedang bermain gitar.

Korban kemudian menggunakan golok untuk memecahkan kaca jendela rumah terdakwa hingga golok yang dipegangnya lepas. Lalu Rahmat keluar dan mengambil golok milik Syafriadi. Ia juga menerjang tetangganya tersebut hingga terduduk.

Keributan sempat dilerai oleh Joni, tetangga mereka. Dia kemudian membawa Syafriadi menjauh. Tak lama, Nuri, RF dan SD datang. Syafriadi dikeroyok serta diserang dengan senjata tajam dan mengenai perutnya. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sabar Tunggu Saat Tepat, Dor! Pembunuh Dokter Italia Langsung Mampus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler