jpnn.com, SERANG - Bejat. Seorang bapak di Kota Serang, Banten menyetubuhi anak kandung yang berusia di bawah umur.
Pelaku berinisial RH (36) saat ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang.
BACA JUGA: AKBP Doddy: Sekarang Saya Enggak Takut Sama Irjen Teddy Minahasa
"Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan dan persetubuhan," kata Kapolresta Kota Serang Kombes Nugroho Arianto, Senin.
Dia mengatakan pencabulan terjadi pada Kamis (16/2) pukul 21.30 WIB saat korban ditelepon melalui aplikasi WhatApp diperintahkan oleh pelaku bahwa korban akan dimasukkan ke pesantren.
BACA JUGA: Satu per Satu Siswi Dicabuli Penjaga Sekolah di Semarang
Karena jika tinggal di rumah saudara akan merepotkan. Kemudian korban menuruti pelaku.
Setelah itu pada Sabtu (18/2) pukul 11.00 WIB, korban dijemput di rumah saudaranya yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah neneknya.
BACA JUGA: Siswi MTs Dicabuli 2 Pelajar SMK di Bekasi, Korban Dicekoki Minuman
Setelah itu pelaku dan korban beristirahat di rumah neneknya. Pagi harinya, pada Minggu (19/2) pukul 06.30 WIB keduanya pulang ke kontrakan di Kaloran, Kota Serang.
Pada saat sore hari pukul 16.00 WIB korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, kemudian pelaku menyetubuhinya.
"Kejadian kedua pada Minggu (19/2) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main handphone, lalu pelaku melakukan rudapaksa lagi," kata Kombes Nugroho.
Kejadian ketiga pada Senin (20/2) pukul 03.00 WIB ketika korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa.
"Pelaku mengatakan 'jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu, mereka enggak bakalan selamanya sayang sama kamu',” kata Nugroho.
Setelah itu pelaku berangkat kerja dan korban ditinggal sendiri di kontrakan.
"Korban bercerita kepada ibu kandungnya dengan diantar oleh saudaranya. Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang dan selanjutnya melakukan visum," kata Kapolres.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti