AKBP Doddy: Sekarang Saya Enggak Takut Sama Irjen Teddy Minahasa

Senin, 27 Februari 2023 – 14:33 WIB
AKBP Doddy Prawiranegara saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA / Walda

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengaku takut dengan sosok Irjen Teddy Minahasa sebagai atasannya.

Makanya, Doddy yang sebagai terdakwa kasus penjualan narkoba mau membawa sabu-sabu untuk dijual.

BACA JUGA: Kasus Sabu-Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ajukan Diri Sebagai JC

"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP," kata Doddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seraya menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih, Senin.

Teddy yang kala itu menjabat kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu-sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.

BACA JUGA: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Irjen Teddy Minahasa

Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukit Tinggi. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.

Pada saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Tangkap Juga Penghasut Anak Pejabat Ditjen Pajak

Namun, karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.

"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.

Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.

"Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar narkoba sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler