Bapak Biadab.. Garap Anak Angkat Sampai Sepuluh Kali, Begini Jadinya...

Kamis, 17 September 2015 – 06:29 WIB

jpnn.com - PANDEGLANG - Nafsu yang tak mampu dikontrol lagi membuat ED terancam hukuman 15 tahun Penjara. Betapa tidak,lelaki 47 tahun itu tega menggarap anak angkatnya sendiri, sebut saja Mawar (nama samaran).

Ironisnya, anak angkatnya tersebut sudah diadopsi sejak usia satu tahun. Tepat di usia 17 tahun, saat sedang mekar-mekarnya, mawar pun dihajar.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun, Curi HP Disembunyikan di Celana Dalam, Untung Ketahuan

Entah apa yang ada dalam benak ED (47) hingga tega mencabuli anak angkatnya sendiri. Tindakan asusila tersebut dilakukan hingga 10 kali. 

Aksi bejat ED dilakukan terakhir pada 20 Agustus lalu. Saat itu Mawar dipaksa melayani korban dengan dalih pelaku tak bisa berhubungan badan dengan istrinya lantaran sakit. 

BACA JUGA: Wow...Kambing Bertanduk Empat Dibanderol Rp 50 Juta, Berminat?

Tak tahan menjadi budak nafsu ayah angkatnya, akhirnya Mawar pun mengadukan nasibnya ke Ibu kandungnya, yang tak lain adalah kakak ipar pelaku. Akhirnya korban bersama ibunya mengadukan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini ke Mapolres Pandeglang. 

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti akhirnya pelaku diringkus di rumahnya, di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang.

BACA JUGA: Gawat! Ada Info Bom Siap Meledak di Bandara Tarakan...

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah menjelaskan, kronologis tindak pidana pencabulan terjadi, pelaku beralasan karena istrinya sudah tidak bisa melayani lantaran sakit. Diduga karena dorongan syahwat, akhirnya pelaku tega melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban. 

"Alasan tersangka mencabuli anak angkatnya karena tidak bisa menahan nafsu, karena sang isteri tengah sakit. Berdasarkan pengakuan, tersangka mencabuli korban sebanyak sepuluh kali di rumahnya," ungkap AKP Panji, kepada Banten Pos (Grup JPNN), Rabu (16/9).

Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejatnya itu pada 20 Agustus lalu di kamar depan di rumahnya, sekira pukul 05.00 WIB subuh. Acapkali minta dilayani, ED selalu memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya.

"Saat itu tersangka sempat memberi uang Rp50.000 kepada korban," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jeans, baju lengan panjang, bra dan celana dalam korban.  Atas perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi 15 tahun penjara. Tersangka diduga melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(ari/riu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TNI AU Ini Selamatkan Pria Yang Hendak Bunuh Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler