Bapak Cabuli Anak Kandung: Di Pengadilan, Anak Bantah, Ibu Kaget

Rabu, 13 Januari 2016 – 10:43 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang kembali menggelar sidang kasus percabulan dengan terdakwa Zet Andreas Blegur, Selasa (12/1). Korban dan ibunya dihadirkan. Namun, dalam sidang, korban membantah aksi bapaknya.

Menurut korban, dirinya memang pernah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pria hidung belang. Namun dirinya sama sekali tidak mengenali pria hidung belang tersebut.

BACA JUGA: Walah.. Terminal Selesai 2010, Sekarang Belum Digunakan

“Saya memang pernah ditiduri oleh orang. Akan tetapi, saya tidak lagi kenal siapa orang itu sebenarnya. Yang jelas, bukan terdakwa yang melakukan hal itu,” tandas korban blak-blakan di depan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa Zeth Andreas Blegur, Fransisco Bernando Bessi.

Ketika diminta majelis hakim agar tidak berbelit-belit memberikan kesaksian, korban tetap pada keterangannya. Ia mementahkan semua keterangannya yang sudah termuat dalam BAP sebelumnya.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Dispenduk Selidiki Para Lurah

“Kalau kamu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, maka kamu akan ditahan," ancam ketua majelis hakim seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

Namun, korban menjawab, dirinya tidak berbelit-belit dan tetap pada keterangannya yang sudah disampaikan pada sidang kemarin.

BACA JUGA: Halo Semua, Ada Acara Keren Akhir Januari Nanti Lho

Sementara mantan isteri terdakwa Zeth Andreas Blegur, berinial NdR di depan majelis hakim mengaku ia bersama terdakwa masih berstatus suami istri resmi. “Tapi setelah kami cekcok dalam rumah tangga, termasuk anak kami diperlakukan secara tidak manusiawi, sejak saat itu dia langsung minggat dari rumah,” kata NdR.

Menurut NdR, korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh terdakwa Zeth Andreas Blegur pada 2013 lalu saat korban masih duduk di bangku SMP kelas 1. “Sebenarnya, saya sudah lapor tentang perbuatan tidak manusiawi yang dialami korban pada 2013 lalu. Tapi saat itu korban trauma dan mengaku tidak mengenali siapa sebenarnya pria yang sudah merusak masa depannya," kata NdR.

Akan tetapi, sambungnya, ia curiga, apalagi terdakwa pada tahun 2015 menganiaya dirinya. ”Maka saya lalu buat laporan polisi bersamaan dengan kasus pencabulan terhadap korban," ungkap NdR.

Sementara penasihat hukum terdakwa Zeth Andres Blegur, Fransisco Bessie mengaku sesuai fakta yang terungkap di persidangan, korban mengaku kalau terdakwa tidak pernah mencabuli dirinya. “Bukan terdakwa yang cabuli saya. Tapi, pencabulan yang saya alami itu dilakukan oleh orang lain saat saya menghilang dari rumah yakni sejak 1-27 November 2013,” kata Sisco mengulangi kata-kata korban saat bersaksi di persidangan kemarin. Keterangan saksi korban, jelas Sisco, juga bersesuaian dengan keterangan NdR.

Berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi NdR itulah, maka majelis hakim meminta agar pada sidang pekan depan, JPU menghadirkan saksi dari penyidik Polres Kupang Kota. Sidang kemarin dipimpin hakim ketua Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Andy Eddy Viyata dan Theodora Usfunan. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Omar Dhani. Sementara terdakwa Zeth Andreas Blegur hadir di persidangan kemarin didampingi penasihat hukumnya Fransisco Bernando Bessi.(gat/sam/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sorong...Polwan Cantik Ditempatkan di Titik Rawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler