jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyatakan institusinya dipandang sebelah mata oleh lembaga-lembaga penyiaran. Oleh karena itu, Agung meminta DPR dan pemerintah untuk menambah kewenangan KPI melalui revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"KPI ini dipandang sebelah mata oleh lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi (tv) dan radio swasta. Penyebabnya, karena KPI tidak punya kewenangan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyiaran yang terbukti melanggar aturan," kata Agung, dalam Forum Legislasi "RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Satu Mayat Terpidana Mati Masih Terbaring di RS Carolus
Selama ini lanjutnya, KPI hanya punya kewenangan memberi sanksi sebatas memberi peringatan lembaga penyiaran.
"Ibaratnya, KPI hanya punya kartu kuning. Jadi jangan disesali kalau pelanggaran penyiaran akan tetap terjadi berulangkali," imbuhnya.
BACA JUGA: Bandara Terapkan Sistem Data Penerbangan Online, Delay Berkurang
Kalau publik mau KPI efektif dan bisa menimbulkan efek gentar, Agung menyarankan DPR dan pemerintah memberi kewenangan kepada KPI untuk memberikan sanksi denda kepada lembaga penyiaran yang terbukti bersalah.
Sanksi denda dimaksud menurut Agung, diberlakukan sesuai dengan frame time tayang lembaga penyiaran.
BACA JUGA: Reaksi Jokowi Terkait Kasus Perdagangan Manusia Dipuji
"Tujuannya agar lembaga penyiaran tidak mengulangi kesalahan yang sama terus-menerus, beri kewenangan KPI mengeluarkan sanksi denda," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Terbitkan Ulang Mustika Rasa demi Kuliner Nusantara
Redaktur : Tim Redaksi