jpnn.com, JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS sudah mendapatkan cuti bersama Lebaran 2018 cukup panjang, sehingga diminta menaati tanggal masuk kerja. Jangan sampai ada PNS yang bolos di hari pertama masuk kerja.
"Saya minta seluruh pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, bisa melakukan pemantauan kehadiran ASN usai cuti bersama dan libur Idulfitri 1439 H," imbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasu (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam surat edaran dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018.
BACA JUGA: SK Pengangkatan CPNS Palembang Ternyata Palsu
Pemantauan kehadiran para Aparatur dilakukan pada 21 Juni 2018, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, bahwa tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani MenPAN-RB tersebut disebutka, laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasihttps://sidina.menpan.go.id secara online, dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di Nomer 081398568088.
BACA JUGA: PNS Jangan Coba-coba Ya, Tunjangan Bisa Dipotong
Surat dengan tembusan presiden RI dan wakil presiden RI tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, gubernur, dan bupati/walikota. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR untuk Honorer, tapi...
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad