Bapak Kandung Bunuh Mahasiswa

Korban Disangkur Empat Kali saat Tidur

Sabtu, 09 Februari 2013 – 12:41 WIB
PONOROGO - Terungkap sudah kasus pembunuhan Krisnanda Mega Pratama, 27, mahasiswa jurusan teknik, yang mayatnya ditemukan di Kali Keyang. Pembunuh Mega ternyata Eko Budianto, 52, ayah kandungnya. Mantan Kades Karanggebang, Jetis, Ponorogo, itu geram atas sikap anak sulungnya yang kerap bikin ulah.

Ketika menghabisi nyawa darah dagingnya sekitar pukul 03.00 Rabu lalu (6/2), Eko dibantu Amru Nasrudin, 25, warga Karanggebang.

Pengakuan itu keluar dari mulut Eko setelah polisi memeriksa tersangka seharian penuh. Dia tak mampu mengelak saat polisi menunjukkan sebilah sangkur dan baju berlumuran darah kering yang ditemukan di rumahnya. ''Pembunuhan ini tampaknya sudah direncanakan,'' terang Kapolres Ponorogo AKBP Yuda Gustawan kemarin (8/2).

Berdasar pengakuan tersangka, Mega dieksekusi ketika sedang terlelap di teras rumah Wahyudi, kerabatnya. Korban kala itu tidur bersandingan dengan Udin -sapaan Amru Nasrudin.

Saat anaknya tidur, Eko mendatangi teras yang persis di depan rumahnya itu sembari membawa sangkur. Dia dengan darah dingin menghunjamkan pisau ke dada anaknya itu dua kali.

Ketika Mega belum terjaga benar, Udin ikut menusukkan sangkur itu dua kali ke dada kiri korban. ''Tersangka Udin mengaku hanya ingin melampiaskan dendam karena sering dihina sebagai orang tidak punya,'' jelas Kapolres.

Darah segar yang keluar dari dada Mega membasahi lantai rumah Wahyudi. Korban dipastikan tewas di lokasi sehingga dua pembunuhnya sempat bingung.

Untuk mencari alibi, Eko dan Udin membuang tubuh korban ke Kali Keyang. Keduanya juga mengikatkan pelepah pisang ke leher Mega agar kematian pemuda itu seperti bunuh diri.

Eko dan Udin mengira mayat Mega hanyut di Kali Keyang. ''Ternyata nyangkut di plengsengan. Hari masih gelap ketika mayat itu dibuang,'' ungkap Yuda.

Eko juga sengaja bersandiwara bingung kehilangan Mega. Dia menelepon sejumlah kerabatanya. Selain itu, Eko melapor ke Kades Karanggebang dan diteruskan ke polisi sebelum Mega ditemukan sudah menjadi mayat sekitar pukul 16.00.

Penyidik kemarin menahan Eko dan Udin dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati. ''Kami masih menyelidiki ada tidaknya keterlibatan ibu kandung korban. Yang membersihkan darah di teras itu istri Eko,'' tutur Kapolres. (dhy/mas/jpnn/c4/bh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan 1 Ton Bensin Subsidi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler