Bapak Paksa Anak Mencuri

Jumat, 14 Juni 2013 – 03:07 WIB
SEBUAH kamar kos dihuni korban berinisial EP, 22, salah seorang mahasiswa Kampus IPDN di Jalan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, disatroni pencuri. Tersangka berinisial HI, 34, asal Lamongan, Jawa Timur, sempat mengancam anak laki-lakinya yang bernama Muhamad alias N, 13, sebagai eksekutor pencurian (suruhan). Aksinya diendus hingga tersangka diringkus petugas.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto mengatakan, tersangka HI pedagang pecel lele diringkus Rabu (12/6) sekitar pukul 14.15 di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Tersangka melakukan aksinya pada Jumat (7/6) sekitar pukul 18.30. "Perbuatan tersangka terungkap setelah korban berinisial EP mahasiswa IPDN melaporkan kejadian pencurian di kamar kosnya yang lokasinya masih berada di sekitar kampus.Total kerugian diperkirakan nilainya Rp 7 juta," bebernya kepada wartawan, Kamis (13/6).

Mendapatkan laporan itu, petugas meenyelidiki dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, didapati harta benda korban hilang berada di dalam kontrakan tersangka. "Setelah mengumpulkan petunjuk dan bukti, kami meringkus tersangka di kediamannya dan memintainya keterangan," tegasnya.

Ditegaskannya, saat digeledah oleh petugas di kontrakannya, tersangka HI tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengancam anaknya agar melakukan aksi pencurian di kamar kos korban. Karena merasa ditekan, anaknya berinisal N itu hanya bisa menurut saat diminta menjadi eksekutor. Awalnya tersangka HI mengamati kondisi kamar korban ketika mengantarkan pesanan pecel ayam kedalam. Tersangka melihat harta benda korban diletakan di atas meja dekat jendela kamar kosnya.

"Malam harinya, tersangka HI memaksa anaknya memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil harta benda di dalam," ulasnya.

Saat itu, korban tengah tertidur dan tidak mengetahui jika pelaku masuk ke dalam kamar kosnya. Setelah berhasil membawa kabur harta benda itu, N menyerahkan hasil curiannya kepada tersangka HI yang menunggu di luar. "Jadi tersangka HI ini bertindak sebagai otak yang bertugas mengamati kondisi di luar kamar korban. Sementara anaknya dipaksa sebagai eksekutor," katanya.

Hingga kini, kasus pencurian tersebut masih didalami penyidik. Atas perbuatannya, tersangka HI dan anaknya N dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Nyabu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler