jpnn.com - PALEMBANG – Polisi berhasil mengungkap kelakuan Adrian (36), warga Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang.
Pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu diciduk anggota Polsekta Sukarami, Selasa (14/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Pengakuan Terduga Penginjak Alquran
Tersangka dilaporkan telah menipu orang tua sang pacar sebesar Rp 22 juta. Bapak tiga anak itu juga telah menghamili M, sang pacar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsekta Sukarami Palembang, diketahui kalau tersangka terlibat kasus penggelapan dalam jabatan pada sebuah perusahaan.
BACA JUGA: Pemerkosa Anak Kandung Bakal Bonyok di Penjara
Menurut tersangka, ide mengaku menjadi anggota BIN muncul sejak ia pacaran dengan kekasihnya. Ketika itu, orang tua pria pacarnya ditahan di rutan lantaran terlibat kasus narkoba.
“Orang tuanya bertanya, spontan aku jawab anggota BIN dan sambil menunjukkan kartu identitas palsu yang aku bawa,” kata tersangka. Orang tua sang pacar lalu minta bantuan tersangka agar bisa dibebaskan dari rutan.
BACA JUGA: Mahasiswa Bonyok Dihajar Lantaran Tampar Bocah yang Main Petasan
Tersangka pun menyanggupi. Tersangka lalu minta uang dengan alasan digunakan untuk memuluskan usaha membebaskan ayah sang pacar. "Awalnya ditransfer 15 juta, terus 5 juta, dan terakhir 2 juta, total 22 juta," ungkapnya.
Semua uang itu masuk ke rekening adik ipar tersangka. Dia menggunakan uang Rp 22 juta itu untuk biaya hidup sehari-hari. Termasuk menyewa bedeng di Maskarebet yang ditinggalinya bersama sang pacar.
“Aku minta duit lagi yang yang Rp 22 juta itu sudah habis,” jelasnya. Tapi keluarga sang pacar curiga karena tersangka tak berhasil juga memenuhi janjinya.
"Mungkin mereka sudah tahu kalau telah aku tipu,” cetus tersangka. Dia pun dilaporkan ke polisi dan ditangkap di bedengnya.
Tersangka mengaku, istrinya dan tiga anaknya sudah tak mau tahu lagi dengan nasibnya. "Aku menyesal, pacar aku sekarang sedang hamil empat bulan," tuturnya.
Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Nurhadiansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan dan mengaku sebagai anggota BIN.
"Korban tersangka keluarga pacarnya sendiri,” beber Nurhadiansyah. Kapolsek membenarkan kalau tersangka mengaku BIN dan menyanggupi untuk membebaskan orang tua lelaki pacarnya yang sedang ditahan.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga menerima laporan dari perusahaan bekas tempat tersangka bekerja. Tersangka dipolisikan dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 25 juta.
"Waktu bekerja sebagai kolektor elektronik dan furniture, sebagian uang yang ditagihnya tidak disetorkan, tapi masuk rekening pribadi," tukasnya. (wly/ce2/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Jamaah dan Pengacara pun Digasak
Redaktur : Tim Redaksi