JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak setengah-setengah menindaklanjuti Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, pengadil pasar modal itu tengah menyiapkan skema panitia seleksi (Pansel). Pansel itu dibentuk untuk memilih Dewan Komisioner OJK. “Paling banter Pansel itu sudah terbentuk pada 20 Januari mendatang,” tutur Nurhaida, Kepala Bapepam di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selasa, (17/1).
Menurut Nurhaida, sejak Undang-Undang OJK disahkan 22 November 2011 silam, Pansel diwajibkan untuk segera dibentuk. Pansel itu nantinya disiapkan Bapepam dan disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI. Selanjutnya, pansel tersebut akan mengumumkan seleksi pemilihan Dewan Komisioner OJK.
Meski begitu Nurhaida belum bisa mengungkap figur-figur yang masuk barisan Pansel. Nama-nama yang terselip dibalik pansel tersebut tidak berada di wilayah dan wewenang Bapepam-LK. Sepenuhnya kewenangan tertinggi sepenuhnya mengenai panitia berada di tangan Presiden.
”Kalau hal itu menjadi hak prerogatif presiden,” ucap perempuan berjilbab tersebut.
Merujuk regulasi sambung Nurhaida, sepanjang delapan bulan Undang-Undang OJK disahkan, diharapkan, pada 20 Juli 2012 mendatang, semua Dewan Komisioner sudah ditetapkan. Dalam masa itu segala persiapan untuk mematangkan renacana tersebut telah dipersiapkan. “Yang mengangkat dan menetapkan President,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dewan Komisioner OJK berjumlah sembilan orang. Sebanyak tujuh orang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari seleksi, sedangkan dua orang lainnya merupakan ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang dipilih oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia.
Mengenai jumlah pegawai yang bakal ditarik ke OJK pasca Dewan Komisioner terbentuk, Nurhaida belum bisa memastikan. Alasannya, struktur OJK belum bisa dilihat. Nanti kalau struktur organisasi OJK sudah jelas baru kebutuhan pegawai bisa dikalkulasi. ”Jadi, lihat saja nanti seperti apa struktur organisasinya,” jelasnya.
Memang sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo telah menunjuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Mulia Nasution sebagai Ketua Tim Transisi OJK. Tim ini bertugas mempersiapkan struktur organisasi, standard operating procedure, serta sistem teknologi informasi. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Gresik Lirik Kaltim dan Kalsel
Redaktur : Tim Redaksi