Bapepam Meningkatkan Porsi Saham Buyback Perseroan

Jumat, 10 Oktober 2008 – 11:47 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meningkatkan porsi saham yang bisa dibeli kembali (buyback) oleh perseroanYakni, dari semula maksimal 10 persen menjadi 20 persen

BACA JUGA: Anggaran Rp 100 Triliun Nganggur

Bapepam juga membebaskan kepada emiten untuk membeli kembali saham pada satu hari bursa, tanpa batas pembelian dari volume perdagangan harian saham dimaksud.

Selama ini, dalam satu hari bursa, emiten hanya dibolehkan membeli balik 25 persen dari volume perdagangan harian
"Ini untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas lebih besar, dalam kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) sedang menurun," kata Ketua Bapepam-LK Fuad A

BACA JUGA: Indonesia Butuh Perbaikan Iklim dan Insentif

Rahmany


Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Nomor XI.B.3 yang diterbitkan Bapepam dan LK

BACA JUGA: DPR Berharap BEI Segera Buka Lagi

Aturan ini hanya dilakukan jika memenuhi syarat kondisi tertentu antara lain, IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan yang signifikanLalu, perdagangan saham dihentikan oleh otoritas bursa efek.

Fuad mengatakan, buyback tidak perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemehang Saham (RUPS)Namun demikian, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi pembelian kembali saham dimaksud"Jadi harus tetap ada keterbukaan informasi," kata Fuad

Dirjen Pajak Darmin Nasution, mengatakan insentif ini berlaku bagi semua emitenJadi, tak hanya emiten BUMN saja yang mendapatkan pelonggaran ini

Menurut Darmin, aturan ini juga bisa membantu likuiditas untuk pembelian saham"Jadi ini supaya membantu likuidtias untuk pembelian saham, dan itu bagi semua emiten, bukan hanya BUMN," kata Darmin(sof/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Desak Penjaminan Deposito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler