BACA JUGA: Anggaran Rp 100 Triliun Nganggur
Bapepam juga membebaskan kepada emiten untuk membeli kembali saham pada satu hari bursa, tanpa batas pembelian dari volume perdagangan harian saham dimaksud.Selama ini, dalam satu hari bursa, emiten hanya dibolehkan membeli balik 25 persen dari volume perdagangan harian
BACA JUGA: Indonesia Butuh Perbaikan Iklim dan Insentif
RahmanyKetentuan ini akan diatur dalam Peraturan Nomor XI.B.3 yang diterbitkan Bapepam dan LK
BACA JUGA: DPR Berharap BEI Segera Buka Lagi
Aturan ini hanya dilakukan jika memenuhi syarat kondisi tertentu antara lain, IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan yang signifikanLalu, perdagangan saham dihentikan oleh otoritas bursa efek.Fuad mengatakan, buyback tidak perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemehang Saham (RUPS)Namun demikian, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi pembelian kembali saham dimaksud"Jadi harus tetap ada keterbukaan informasi," kata Fuad
Dirjen Pajak Darmin Nasution, mengatakan insentif ini berlaku bagi semua emitenJadi, tak hanya emiten BUMN saja yang mendapatkan pelonggaran ini
Menurut Darmin, aturan ini juga bisa membantu likuiditas untuk pembelian saham"Jadi ini supaya membantu likuidtias untuk pembelian saham, dan itu bagi semua emiten, bukan hanya BUMN," kata Darmin(sof/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Desak Penjaminan Deposito
Redaktur : Tim Redaksi