JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, mempersilakan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit invetigasi terkait penjualan saham perdana PT Krakatau Steel melalui mekanisme initial public offering (IPO) di bursa efekHal itu sebagai respon atas permintaan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, yang meminta BPK melakukan audit investigasi.
"Silakan saja DPR memberikan tugas kepada BPK, karena tentunya BPK akan melakukan koordinasi dengan Bapepam
BACA JUGA: Jadwal Penerbangan Garuda Masih Kacau
Karena dalam pasar modal, Bapepam mempunyai mandat dari negara untuk mengawasi pasar modal," ujar Fuad saat ditemui menjelang salat maghgrib di pressroom DPR RI, Selasa (23/11)Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie saat berpidato pada pembukaan Masa Sidang III DPR pada rapat paripurna di gedung DPR RI, Senin (22/11), menyatakan bahwa DPR akan meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap IPO PT KS
BACA JUGA: Canon Tawarkan Printer Cetak Cepat
Menurut Marzuki, banyak pertanyaan bahkan gugatan apakah proses IPO PT KS sudah sesuai dengan prosedur yang benar, tidak melanggar aturan, norma maupun etika pasar modalNamun demikian Fuad juga mengingatkan bahwa Bapepam tidak akan melangkah di luar kewenangan yang diatur UU Pasar Modal
BACA JUGA: BSD Ekspansi Keluar Kandang
Fuad justru berharap persoalan IPO PT KS tidak sampai melebar."Jadi intinya hal apa yang akan dipersoalkan? Kalau misalnya politisasi, mungkin dilokalisir di situ saja dulu, sebut dongJangan dibuka ke publik dulu sebab ada puluhan ribu (pemegang saham)," tandasnya.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi politisi untuk memiliki saham"Dalam UU pasar modal tidak ada larangan politisi atau wartawan untuk membeli saham," tandasnya
Ditanya soal permintaan Menko Perekonomian Hatta Radjasa agar data tentang IPO PT KS dibuka agar dugaan-dugaan miring selama ini terkonfirmasi, Fuad tak mempersoalaknnya asalkan sejalan dengan aturan"Ya silakan saja, saya tidak menentang pendapat orangSaya tidak menentang pendapat Menko, BPK ataupun DPR asalkan semua sesuai dengan UU," tandasnya.
Menurutnya, dalam UU Pasar Modal pada pasal 47 ditegaskan bahwa untuk rekening efek nasabah (data kepemilikan nasabah) hanya bisa diakses oleh pihak yang berwenang saja
Artinya, data tidak bisa dibuka ke publik, sebab dalam daftar pembeli saat PT KS melakukan IPO jumlahnya ribuan"Nah kalau misalnya mereka tidak bersalah dan membeli dengan itikad baik, tidak ada afiliasi ataupun unsur politis, kenapa harus dibuka?" ucapnya.
Kalaupun ada perkara tindak pidana, lanjut Fuad, yang bisa meminta untuk melihat data hanya jaksa, polisi dan hakim dan Dirjen PajakLantas bagaimana dengan KPK? "Mungkin melalui UU-nya (UU KPK) dia bisa mengakses, tapi dalam UU Pasar Modal belum disebutkan (KPK) sebab itu kan UU Pasar Modal mulai tahun 1995," sebutnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Resmi Luncurkan Layanan Lelang Online
Redaktur : Tim Redaksi