JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantarPasalnya, penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar memerlukan dasar hukum
BACA JUGA: Sediakan Konten Pendidikan, Indosat Bidik 120 Ribu Pelanggan
Itu penting agar tidak disalahkan dalam mengelola saham terlantar di masa mendatang”Kami terus melakukan telaah atas pengelolaan saham telantar,” ungkap Anis Baridwan, Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK di Jakarta, Senin (19/9).
Anis menyebut, pengelolaan saham terlantar itu rencananya bakal masuk dalam Biro Perundang-undangan dan Hukum
BACA JUGA: Bursa Saham Terseret Global Market
Hal itu dilakukan agar lembaga yang ditunjuk nanti memiliki dasar hukum dan saham terlantar dapat dikelolaMeski begitu, Anis belum bisa memastikan kapan penelaahan penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar itu selesai
BACA JUGA: China Investasi 6 Miliar Dolar di Sultra
Karena hingga saat ini proses tersebut masih tetap berlangsungKarena itu, pihaknya belum bisa menyebut secara pasti kapan hal tersebut bisa diluncurkan secara terbuka kepada publik.Sebagaimana diketahui, saham ditelantarkan adalah pemilik mengabaikan haknya, sebagian besar jumlahnya odd lot, dan biasanya tercatat secara warkat di Biro Administrasi Efek (BAE)Jumlah saham yang terbatas sering kali pemilik saham melakukan peminjaman KTP saat go public atau terkait registrasi (sebelum berlakunya scriptless).
Selain itu, kemungkinan terjadinya saham ditelantarkan karena berubahnya rasio saham menjadi makin kecil terkait aksi korporasi yang dilakukan emitenMeski saham itu ditelantarkan tetapi diharapkan perusahan dapat melindungi hak-hak pemegang saham(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Dirjen Pajak Periksa TPPI
Redaktur : Tim Redaksi