Menurut dia, saat ini, Ditjen Pajak Kemenkeu tengah memeriksa dugaan kekurangan pembayaraan pajak sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)
BACA JUGA: Laporan Keuangan Kementerian Masih Banyak Bermasalah
Dari total kekurangan bayar pajak KKKS senilai Rp6,7 triliun, Rp2 triliun di antaranya segera dikeluarkan surat ketetapan pemeriksaannyaTPPI diketahui melakukan transaksi dengan perusahaan terafiliasi yakni Java Energy Resources (Pte) Limited.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Java Energy yang beralamat di Robinson Road, Singapura diketahui memiliki keterkaitan dengan pemilik TPPI, Honggo Wendratmo
BACA JUGA: Sawit Indonesia Siap Bersaing dengan Malaysia
Transaksi antarperusahaan terafisilasi, menurut Harry, memang patut diduga terjadi penyelewengan pajakBACA JUGA: Perjuangan Jatah Saham Inalum Berbau Politik
"Pemeriksaan itu menjadi kewenangan Ditjen Pajak," ujarnya.Mengenai rencana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap TPPI, Harry mengatakan, pihaknya masih memprosesnya melalui rapat internal dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu beberapa pertimbangan dan pertemuan dengan sejumlah pihak," ujarnya.
Menurut dia, dalam waktu dekat, Komisi XI DPR kemungkinan akan memanggil PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Pertamina (Persero), dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas)"Kami akan lihat laporan ketiganya dan potensi kerugian negaranya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mencermati pencabutan gugatan pailit TPPI yang diajukan Argo Capital"Dengan dicabut berarti ada penyelesaian di luar pengadilanTentu, niat baik TPPI itu akan kita tanya juga," katanya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan memutuskan akan meminta BPK melakukan audit khusus atau tidakNamun demikian, Harry mengatakan, BPK mesti segera melakukan audit TPPI agar persoalan menjadi jelas. "Audit ini memang mendesak dilakukan karena terkait potensi kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Bidang Hulu Migas Kadin Indonesia Firlie Ganinduto meminta pemerintah dan Pertamina segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa dengan agenda pergantian komisaris dan direksi TPPI dan PT Tuban Petrochemical Industries, selaku induk TPPI.
Menurut dia, restrukturisasi utang hingga berulang kali menunjukkan kegagalan kinerja komisaris serta direksi TPPI dan juga Tuban PetroPada 26 Mei 2011, "term sheet" (lembar persyaratan) restrukturisasi utang TPPI telah ditandatangani.
Sesuai "term sheet" itu penandatanganan "master of restructuring agreement" (MRA) TPPI dijadwalkan pada 26 Juli 2011.
Namun, kemudian tertunda menjadi 15 Agustus 2011, ditunda lagi menjadi 26 Agustus 2011, 7 September 2011, dan hingga kini belum jelas jugaPemerintah dan Pertamina, lanjut Firlie, berhak mengusulkan RUPSLB karena keduanya memegang saham mayoritas di TPPIPemerintah melalui PPA menguasai 41,65 persen saham TPPI dan 15 persen lainnya dimiliki PertaminaSementara, sisanya dimiliki PT Silakencana Tirtalestari 17,85 persen, dan pemegang saham asing 25,5 persen. Sedang, di TPI, PPA menguasai 70 persen saham dan 30 persen lainnya dikuasai PT Silakencana Lestari yang dikendalikan Honggo Wendratmo(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Optimistis Target Lifting Tercapai
Redaktur : Tim Redaksi