jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema 'Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat' di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (24/10).
FGD tersebut merupakan salah satu upaya Bappebti untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto, serta mengurangi aduan.
BACA JUGA: CFX Terus Meningkatkan Standar Keamanan di Industri Aset Kripto Indonesia
“FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujar Kapala Bappebti Kasan.
Kasan mengungkapkan, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat.
BACA JUGA: SIG Salurkan Bantuan kepada Pelaku Usaha Mikro & Infrastruktur Pertanian di Jatim
Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021—September 2024.
Sementara itu, nilai transaksi Aset Kripto pada Januari-September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.
BACA JUGA: Gandeng Berbagai Instansi, KAI Gelar Simulasi Tanggap Darurat di Stasiun Pancoran Bank bjb
Kasan menerangkan, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.
Capaian tersebut didapatkan berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan aset kripto.
Oleh karena itu, Bappebti mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam industri ini, termasuk komunitas aset kripto, akademisi, serta media.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang berperan aktif di industri aset kripto dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat, serta memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto paralel dengan penguatan kinerja perdagangan industri ini di Indonesia,” imbuh Kasan.
Kasan menambahkan, meskipun capaian dari perdagangan aset kripto cukup mengesankan, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin masih perlu ditingkatkan.
Saat ini, terdapat 32 Calon PFAK (CPFAK).
Namun, baru enam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti, yakni PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
“Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," tegas Kasan.
PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Tak kalah penting, PFAK harus mampu mengelola pengaduan masyarakat dengan baik.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertransaksi dengan pedagang aset kripto yang telah memiliki izin Bappebti.
Direktur Utama CFX Subani mengatakan CFX mendapatkan izin dari Bappebti untuk memastikan setiap anggota bursa mematuhi regulasi dan menjalankan transaksi dengan transparan serta aman.
Selain itu, CFX turut berkomitmen membangun ekosistem aset digital yang aman dan terpercaya sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto di Indonesia.
”Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi di dalamnya. Selain itu, kami terus memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Subani.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada