Bappebti: Masa Depan Kripto Cerah

Senin, 21 Februari 2022 – 22:22 WIB
Wakil Menteri Pedagangan Jerry Sambuaga mengungkap beberapa alasan kripto laris manis di kalangan anak muda. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardana mendukung perdagangan token kripto dalam negeri.

 

BACA JUGA: Pasar Kripto Menguat, Ketegangan Rusia-Ukraina Mereda?

Dia melihat aset kripto produk dalam negeri positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia yang cukup cerah.

“Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global. Ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Wisnu, Senin (21/2).

BACA JUGA: Simak Catatan Bamsoet Terkait Kripto, Pajak, Kepastian Hukum, dan Konsumen

Pernyataan Wisnu ini merupakan respons dari polemik mengenai token Asix milik Anang dan Ashanty yang sempat membikin heboh sepekan lalu.

Sebab, diunggahan Twitter Bappebti sempat tertulis bahwa token Asix dilarang diperdagangkan di Indonesia.

BACA JUGA: Kripto Diprediksi Bakal Punya Saingan Berat di AS, Simak Nih Penjelasan The Fed

Akibatnya, harga token Asix sempat melorot sekitar 50 persen.

Anang dan Ashanty harus menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut. Belakangan, ada kesalahpahaman.

Bappebti menyatakan, untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian, dan pengesahan oleh Bappebti.

Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu Wardana menegaskan, semua token harus terdaftar dan disahkan Bappebti.

Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto.

Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti, diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya. 

“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, disebutkan syarat aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," terangnya.

Dia menambahkan aset kripto yang bisa diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, ada 229 token kripto yang masuk daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik. (esy/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler