Simak Catatan Bamsoet Terkait Kripto, Pajak, Kepastian Hukum, dan Konsumen

Senin, 21 Februari 2022 – 11:23 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan catatan soal perkembangan kripto di Indonesia, potensi pajak, kepastian hukum, dan pelindungan bagi konsumen. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, kripto mempercepat transformasi ekonomi digital di tingkat lokal dan global.

Pertumbuhan Kripto di Indonesia masif dengan ditandai lonjakan jumlah investor dan nilai transaksi.

BACA JUGA: Hadiri Acara Gathering PPMKI Bali, Bamsoet: Koleksi Mobil Klasik Sebuah Investasi Bisnis

Jika mekanisme pasar kripto dalam negeri dipayungi ekosistem yang kredibel, negara otomatis diuntungkan karena memiliki tambahan sumber penerimaan pajak.

''Karena itu, pemerintah perlu merespons kepastian hukum atas tingginya minat masyarkat pada pasar aset kripto di dalam negeri,'' ucap ketua umum IMI tersebut.

BACA JUGA: Bamsoet Optimistis Ajik Krisna Bisa Buat Bali Semakin Maju dan Berprestasi

Ketua ke-20 DPR ini menyatakan, pemerintah menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital.

''Semuanya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru yang meliputi edukasi, mekanisme yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan tepercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak,'' ujarnya.

BACA JUGA: Bamsoet Berharap Pengaspalan Kembali Sirkuit Mandalika Secepatnya Selesai

Bamsoet menjelaskan, dalam konteks itu, kecepatan sebagian masyarakat beradaptasi dengan transformasi itu patut diacungi jempol.

Akhir-akhir ini, perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh.

''Dibandingkan dengan negara lain di kawasan ini, pasar kripto Indonesia tercatat terbesar di Asia Tenggara. Pada level global, Indonesia berada di posisi 30,'' ungkapnya.

Menurut data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 11 juta orang.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan investor di pasar modal berbasis single investor identification (SID) yang mencapai 7,48 juta investor.

Menurut Bamsoet, pada 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto bertumbuh hingga Rp 859,45 triliun. Nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun.

''Karena pasar kripto dipastikan terus bertumbuh, jumlah investor dan nilai transaksi dipastikan makin membesar,'' katanya.

Agar semua pihak diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem tepercaya sehingga semuanya merasa aman dan nyaman.

Masalah ini perlu diingatkan karena sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek pelindungan investor dan konsumen kripto.

Belum ada ketentuan dari aspek perpajakan karena rumusannya masih digodok Pemerintah.

Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara.

Pertumbuhan berkelanjutan pasar kripto Indonesia akan menghadirkan berbagai platform digital global. Selain menambah pajak untuk negara, membuka banyak lapangan kerja.

Jumlah investor kripto terus bertumbuh karena ekosistemnya berkembang. Di dalam negeri, kripto dikelompokan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Dasar hukumnya, sebagaimana penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain, UU 10/2011 tentang Perubahan atas UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.

Bappebti telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Nomor 9 Tahun 2019, dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020.

Semua ketentuan ini mengatur aspek teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Semua ketentuan dan peraturan perdagangan Aset Kripto itu diberlakukan dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

MPR tentu mendukung sikap Kementerian Perdagangan RI yang memoratorium pemberian izin penjualan robot trading sambil menunggu ketentuan peraturan dan perundang-undangan baru yang visioner dan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor dan konsumen di sektor ini.

Perkembangan yang sangat pesat di bidang perdagangan berjangka komoditas menimbulkan berbagai inovasi.

Di antaranya, automasi dengan menggunakan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan transaksi aset kripto yang pasarnya makin besar.

Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan izin usaha dari Kementerian Perdagangan.

Namun, penggunaan robot trading sebagai alat untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.

Aset kripto saat ini ditetapkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Namun, saat ini, masih perlu dibangun infrastruktur seperti bursa kripto karena pengaturan saat ini hanya pada pedagang fisik aset kripto.

Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto berjalan lancar.

Satgas Waspada Investasi menemukan situs, website, atau aplikasi investasi ilegal tidak berizin yang berkedok robot trading dan aset kripto dalam menawarkan paket investasi.

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket investasi dengan profit sharing/fix income.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 69 entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dari Bappebti.

Menurut Bamsoet, fenomena robot trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditas dalam ekosistem kripto sulit dihindari.

Fungsinya sering digunakan para investor untuk memberi panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan.

Pro-kontra tentang penggunaan robot trading untuk perdagangan berjangka komoditas yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun konsumen.

Pertama, diharapkan otoritas terkait segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto di Indonesia.

Tujuannya, memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri robot trading dan aset kripto.

Kedua, memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto.

Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto serta pemahaman mengenai modus-modus penipuan berkedok robot trading dan aset kripto.

''Karena itu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK secepatnya merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif untuk kepastian hukum di bidang ekonomi yang serbadigital,'' tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler