BAPPEBTI Rekomendasikan Pospay Gold & MetalGO untuk Transaksi Fisik Emas Secara Digital

Rabu, 05 Juli 2023 – 17:03 WIB
Ilustrasi emas. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merekomendasikan transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold.

Transaksi melalui Pospay Gold dan MetalGOndiawasi langsung oleh Bappebti sebagai lembaga regulasi.

BACA JUGA: Harga Emas di Pegadaian Naik pada 5 Juli, Paling Murah Jadi Sebegini

Kemudian, juga diawasi oleh Jakarta Futures Exchange sebagai Lembaga Bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring fisik komoditi, Kinesis Monetary Indonesia, PT Pos Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan fisik emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai perantara perdagangan.

"Bappebti telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal persetujuan pembangunan sistem perantara perdagangan pasar fisik emas digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold," tulis Bappebti dalam rekomendasinya, Rabu (5/7).

BACA JUGA: 2.981 PPPK Guru 2022 Resmi Dilantik Hari Ini, 2 Bulan Gaji Langsung Masuk Rekening

Adapun, aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa.

Transaksi yang dilakukan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bukan emas digital, melainkan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa JFXGOLD X yang merupakan pertama di Indonesia.

BACA JUGA: Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang

"Pospay gold ini akan menjadi sebuah layanan yang makin memperkuat Super App pospay, di mana hal ini merupakan terobosan baru bagi PT Pos Indonesia," ucap Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia Dodo Abudhia.

Pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold fisik emas dan dana tunai disimpan serta dipisahkan sesuai kepemilikan.

Fisik Emas yang ditransaksikan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold ber-satandar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999.9 dan ber-asuransi, menggunakan harga pasar international.

“Dapat ditransaksikan mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp 10.000, penarikan fisik emas dapat dilakukan dengan kelipatan minimal 5 gram dan diambil di PT Pos Indonesia terdekat yang dipilih,” kata Dodo. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler