Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang

Rabu, 05 Juli 2023 – 09:27 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis oleh seorang debt collector. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, KARAWANG - Seorang debt collector atau penagih utang berinisial DA (22) ditangkap polisi dari Polres Karawang lantaran diduga menggagahi seorang anak di Kecamatan Telukjambe Timur.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebut tersangka DA merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tinggal di Rengasdengklok, Karawang.

BACA JUGA: Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim

Pelaku berprofesi sebagai penagih utang atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat Karawang dengan sebutan bank emok.

"Korbannya masih berumur 15 tahun,” kata Kompol Arief di Karawang, Selasa (4/7).

BACA JUGA: Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan

Peristiwa pencabulan itu terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada orang tua gadis itu di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

BACA JUGA: Ssst, Duit Panas Bupati Kapuas Mengalir ke 2 Lembaga Survei Ini, Nilainya

Namun, saat pelaku datang, di rumah hanya ada korban sendirian.

"Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar untuk melakukan aksinya (pencabulan),” tutur Arief.

Dari hasil pemeriksaan, DA menggagahi anak nasabahnya sebanyak dua kali.

Saat mau mencabuli korban ketiga kali, aksi pelaku dipergoki keluarga korban sehingga DA dilaporkan ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Tersangka diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler