Bappeda Tegaskan Anggota TGUPP Alvin Wijaya Mundur, Bukan Dipecat

Selasa, 25 Mei 2021 – 05:01 WIB
Pegawai Pemprov DKI Jakarta tengah menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta memastikan bahwa anggota Tim Gubernur untuk Pecepatan Pembangunan atau TGUPP Alvin Wiaya mengundurkan diri dari jabatannya.

Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan menegaskan Alvin Wijaya bukan dipecat.

BACA JUGA: Penghasilan Tak Terdampak Pandemi, TGUPP Anies Diminta Tunjukkan Empati

"Ini mengundurkan diri per 1 April dengan SK Gubernur 632 Tahun 2021," kata Tri di Jakarta, Senin (24/5).

Hanya saja Tri menyatakan Bappeda tidak bisa membuka alasan Alvin Wijaya mundur dari TGUPP.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Kajian TGUPP Menjadi Dasar Kebijakan Berkeadilan

Sebab, ujar dia, Bappeda hanya memiliki kewenangan di persoalan administrasi saja.

"Kami bicaranya administrasi karena tugasnya (Bappeda) itu," ungkap Tri.

BACA JUGA: Anies Baswedan Buka Suara Soal Tuduhan Menerima Gratifikasi Rumah dari Pengembang Reklamasi

Lebih lanjut dia menjelaskan ada empat alasan yang bisa diterima untuk melepas jabatan TGUPP yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yakni, sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan menjadi tersangka.

Tri menjelaskan Alvin merupakan anggota TGUPP di bidang respons strategis. Alvin diketahui menjabat sebagai anggota TGUPP sejak 2018 lalu bersama puluhan anggota lainnya yang diketuai oleh Amin Subekti. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler