Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK

Kamis, 12 Januari 2012 – 18:27 WIB
JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang diluncurkan 28 Oktober 2011 lalu, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara Peluncuran dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK.

Acara berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/1), dihadiri antara lain sejumlah pejabat eselon I dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Menter Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dalam sambutannya, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana, menjelaskan acara peluncuran dan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Pasal 8 Perpres Nomor 61 yang menyebutkan bahwa pedoman penyusunan RAD-GRK ditetapkan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas selambat-lambatnya 3 bulan sejak ditetapkan Perpres dimaksud.

Dijelaskannya, Pedoman Penyusunan RAD-GRK merupakan panduan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah guna mencapai target penurunan emisi GRK nasional. Pedoman berisi penjelasan tentang keterkaitan RAN-GRK dengan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, pengorganisasian, langkah teknis dan jadwal penyusunan RAD-GRK, sistematika RAD-GRK, dan matrik kegiatan yang perlu disusun.

“Permasalahan perubahan iklim merupakan masalah kita bersama, diharapkan RAD-GRK dapat mendorong pelaksanaan pembangunan di daerah yang lebih ramah lingkungan dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, disamping untuk mencapai target penurunan emisi GRK nasional, penyusunan RAD-GRK juga merupakan wujud bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengembangan pembangunan berkelanjutan di daerah”, kata Armida.

Di temapt yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang RAN-GRK mengamanatkan kepada provinsi bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan RAD-GRK selambat-lambatnya 12 bulan sejak ditetapkannya Perpres RAN-GRK. RAD-GRK tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

"Oleh karena itu, diharapkan setelah pedoman penyusunan diluncurkan, pemerintah provinsi dapat secepatnya menyusun RAD-GRK”, ungkap Gamawan Fauzi.

Menurut Gamawan, Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2020 sebesar 26 persen dengan upaya sendiri jika dibandingkan dengan garis dasar pada kondisi Bisnis Seperti Biasa (BAU baseline) dan sebesar 41 persen jika ada dukungan internasional.

"Kegiatan inti untuk menurunkan emisi GRK meliputi 5 bidang, yaitu: pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, serta pengelolaan limbah," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asing Boleh Beli Saham Garuda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler