Bappenas Susun Studi RPJMN Capres

Selasa, 27 November 2012 – 16:28 WIB
BOGOR - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana mengatakan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas ditugaskan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

"Sebagai langkah awal dalam rangka persiapan pelaksanakan amanat tersebut, Bappenas menyusun background studi melalui proses teknokratik sebelum dikembangkan menjadi konsep awal RPJMN. Background study RPJMN ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para Calon Presiden/Wakil Presiden periode berikutnya," kata Armida S Alisjahbana saat membuka Rapat Kerja (Raker) Internal jajaran pimpinan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, di Bogor, Selasa (27/11).

Penyiapan background study bagi penyusunan RPJMN 2015-2019, sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. "Bappenas menyusun RPJMN dengan berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Visi Misi Presiden/Wakil Presiden terpilih," ujar Armida.

Selain mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, penyusunan RPJMN juga didasari oleh data-data pencapaian riil yang telah ada sehingga prioritas-prioritasnya realistis dan menjamin kesinambungan pembangunan.

"Dengan adanya referensi ini, para kandidat Presiden/Wakil Presiden dapat menggunakannya sebagai awal pijak dalam mengembangkan visi dan misinya. Dan lebih penting lagi, background study ini bermanfaat untuk meneropong tren perkembangan lima tahun ke depan. Dengan demikian, dalam konteks perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, calon pemimpin pemerintah di 2014 nanti dapat mengantisipasinya dengan lebih baik," kata Armida.

Selain itu Raker juga membahas mid-term review terhadap pelaksanaan RPJMN Tahun 2010-2014. Review ini akan memfokuskan pada evaluasi terhadap pencapaian atas prioritas-prioritas nasional sebagaimana digariskan di dalam RPJMN 2010-2014. "Review ini bertujuan untuk memetakan prioritas nasional dalam RPJMN 2010-2014 yang telah dan yang belum dapat dicapai. Pemetaan capaian ini sangat penting terutama untuk merumuskan strategi yang akan direkomendasikan bagi Kabinet Indonesia Besatu (KIB) II dalam memanfaatkan dua tahun waktu yang masih tersedia hingga akhir 2014," harapnya.

Prioritas nasional yang telah mencapai target akan terus ditingkatkan, sementara prioritas yang belum mencapai target akan dicari akar permasalahannya untuk selanjutnya dicarikan solusi dan terobosan yang bisa dilakukan. "Target akhir dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa di tahun 2014 semua prioritas yang telah ditetapkan di dalam RPJMN 2010-2014 dapat tercapai dengan baik," ujarnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Siti Fadilah Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler