jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Blitar dan Pontianak memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
BMN hasil penindakan yang dimusnahkan Bea Cukai Blitar adalah 102.228 batang rokok, 810 gram tembakau iris dan 130 botol cairan vape.
BACA JUGA: Bea Cukai Berharap Pemusnahan Barang Ilegal Bisa Timbulkan Efek Jera
Barang-barang ini hasil penindakan periode Juli-Oktober 2020.
Total nilai barang Rp 108.442.170 dengan potensi kerugian negara Rp48.808.293.
BACA JUGA: Sembilan Airsoft Gun dan Barang Ilegal Lain Dimusnahkan
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin, tujuan pemusnahan ini adalah untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan barang ilegal bersama para instansi penegak hukum.
Supaya peredaran barang ilegal di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek, dapat berkurang.
“Harapannya, kerja sama ini dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," katanya saat pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, Kamis (10/12) lalu.
Selain itu, pada Jumat (18/12), Bea Cukai Pontianak, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Satgas Pamtas Yonif/642/KPS, dan BNNP Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Kalbar.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus di wilayah Kalbar.
Mulai dari Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau sampai dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Barang bukti tersebut ialah narkotika jenis sabu-sabu 11.221,95 gram dan biji ganja 9.691,9 gram.
“Dari pengungkapan tersebut telah diselamatkan sebanyak kurang lebih 109.160 jiwa atas penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi.
"Hal ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen Bea Cukai dan instansi terkait untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” tambahnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy