jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang telah beralih status menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), pada Selasa (20/08) lalu, di halaman kantor Bea Cukai Jambi.
Kegiatan tersebut dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Menggagalkan Peyelundupan Ratusan Butir Happy Five
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno memaparkan nilai barang yang dimusnahkan. Menurutnya, total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan ialah Rp1.044.241.600 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara senilai Rp996.442.400.
Selain dampak material, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Inilah Pemenang Lomba Foto Bea Cukai 2019
BMN yang dimusnahkan selanjutnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo sebagai bagian dalam proses pemusnahan BMN.
Melalui kegiatan ini, Ardiyatno berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagsel Aktif dalam Bincang Transformasi Eselon I di Kalselteng
“Semoga kedepannya Bea dan Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan!” pungkasnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Aceh Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Bawang Merah
Redaktur : Tim Redaksi