Penegasan ini disampaikan Johan menjawab kesimpangsiuran informasi tentang barang sitaan tersebut. Karena ada yang menyebut sudah dibawa ke KPK. Padahal kata dia, barang yang dibawa ke KPK bukan hasil sitaan, tapi barang-barang penyidik.
"Sampai sore ini barang bukti masih belum bisa diambil. Tim KPK masih belum diperbolehkan membawa barang sitaan dari Korantas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (31/7) sore.
Saat ini menurut Johan, barang bukti yang disita KPK masih ditempatkan di ruangan Dir Korlantas. Ruangan itu dijaga oleh Polri dan petugas KPK yang ada di sana.
"Jadi barang bukti belum bisa dibawa, masih di sana. Ini meluruskan pernyataan tadi pagi bahwa barang sudah bisa dibawa, ternyata di lapangan terbalik," sindir Jubir KPK itu.
Nah, terkait barang puluhan dus serta printer yang dibawa tim KPK kembali dari kantor Korlantas. Merupakan barang-barang milik penyidik KPK. Printer digunakan untuk mencetak surat-surat berita acara. Sedangkan kardus berisi alat-alat rekaman dan dokumentasi.
Ditanya mengenai alasan penahanan barang bukti iotu oleh Bareskrim Polri, Johan hanya menyebutkan, hasil pembicaraan antara pimpinan KPK dengan Kabareskrim, untuk sementara barang bukti disimpan di Korlantas.
"Saya tidak tahu alasan yang disampaikan Bareskrim ke Pimpinan KPK, kenapa barang tidak boleh dibawa. Yang jelas sore ini Pimpinan KPK bertemu Kapolri. Selain bahas penanganan kasus, juga soal barang sitaan ini," jawab Johan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Driving Simulator Dinilai Kebangetan
Redaktur : Tim Redaksi