“Termasuk sampai penentu kebijakan proyek ini, yakni pada perwira tinggi Polri, bahkan pada perwira menengah atau bintara,” kata Uchok, di Jakarta, Selasa (31/7).
Seperti diketahui, sejauh ini kasus dugaan korupsi atau suap pengadaan driving Simulator senilai Rp198, 7 miliar sudah menyeret petinggi Korlantas Polri Inspektur Jendral (Irjen) DS menjadi tersangka.
Lembaga anti korupsi pimpinan Abraham Samad itu juga sudah menggeledah Korlantas Polri untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut, mulai Senin (30/7) hingga Selasa (31/7).
Dijelaskan Uchok, dugaan korupsi pengadaan driving simulator sebesar Rp198,7 miliar itu berasal dari program driving simulator uji keterampilan pengemudi R2 (Roda Dua) dengan nilai sebesar Rp55,3 miliar, driving simulator uji keterampilan pengemudi R4 (Roda empat) dengan anggaran Rp143,4 miliar, pengadaan driving simulator uji keterampilan pengemudi R2 atau R4, pengadaan lelang dibuka pada tanggal 21 Januari 2011 sampai 8 Februari 2011.
“Yang dimaksud dengan driving simulator ini adalah alat uji simulasi pengemudi dalam konteks pendidikan yang merupakan alat bantu peraga dan bahan uji yang diperuntukkan kepada pengajar atau instruktur dan siswa,” beber Uchok.
Dia menambahkan, dari gambaran diatas ternyata begitu teganya pihak polisi melakukan (dugana) korupsi terhadap driving simulator yang diperuntukkan untuk pelayanan masyarakat ini.
Untuk itu, dia meminta kepada KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Uchok mengingatkan, jangan sampai kasus ini seperti kasus rekening gendut polisi yang sampai sekarang KPK kehilangaan akal untuk penyelidikannya.
“Dan sebagai aparat penegak hukum dengan terungkapnya kasus ini, sangat memalukan untuk institusi polisi,” kata Uchok. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Puluhan Dus Dokumen Dari Korlantas
Redaktur : Tim Redaksi