Barang Haramm Pesanan Narapidana Lapas Kerobokan

Selasa, 22 Desember 2015 – 05:21 WIB
Ilustrasi. Pixabay.com

jpnn.com - BANYUWANGI Satnarkoba Polres Banyuwangi begitu serius menangani kasus penangkapan Ardi Nurdin, 45, yang memiliki 31,9 kg ganja kering. Untuk mendalami sindikat jaringan peredaran cimeng yang melibatkan jaringan bandar pria asal Ciracas, Jakarta Timur, itu, polisi melacak sejumlah nama yang disebut tersangka.

''Benar kurirnya sudah ditangkap dan kini masih berusaha dikembangkan oleh satuan narkoba,'' beber AKBP Bastoni Purnama kemarin. 

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Nia Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tanpa Pengakuan Tersangka

Berdasar informasi, puluhan kilogram ganja tersebut adalah pesanan seseorang yang tinggal di Lapas Kerobokan, Bali. Polisi belum bisa mengidentifikasi siapa pemesan daun ganja yang tersimpan dalam koper besar itu.

Sejauh ini, polisi sebatas mengantongi identitas pemandu Ardi menuju Bali, yakni Mr P. Pria itulah yang memberikan petunjuk selama Ardi memasok barang haram tersebut. ''Pemesannya orang dalam Lapas Kerobokan,'' ujar seorang polisi yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA: SEREM! Para Penjahat Rekrut Anggota untuk Beraksi pada Akhir Desember

Ardi Nurdin tertangkap saat turun dari bus di kawasan lampu merah Cungking pada Kamis lalu (17/12). Dia kedapatan membawa 31,9 kg ganja kering yang dibungkus tas koper dan sebuah kardus. 

Dalam pengakuannya, pelaku hanya diminta turun di Banyuwangi sembari membawa ganja tersebut. Selanjutnya, dia ditemui seseorang yang akan membawa ganja itu menuju Bali. (nic/aif/c19/any) 

BACA JUGA: Astaga... Ibu Ini Pergoki Cowok Telanjang Bulat Di Kamar Putrinya yang Masih SMP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembagian Warisan Tak Rata, Adik Parang Abang Kandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler