Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Jumat, 19 Maret 2021 – 20:02 WIB
Bea Cukai Tanjung Pinang bersama Kejaksaan, TNI dan Polri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran rupiah di sejumlah kantor pengawasan. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan Cukai, serta meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Begini Bentuknya

Kegiatan pemusnahan itu antara lain dilakukan Bea Cukai Jambi pada Rabu (17/3). Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.184.620 hasil tembakau berupa rokok ilegal, 18 buah sex toys, dan juga 1 buah silikon.

Jika ditotal, nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Jambi yang dimusnahkan itu diperkirakan senilai Rp 1.696.529.925 dengan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 2.617.900.280.

BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama

"Untuk barang-barang penindakan tersebut, telah dilakukan pemotongan, penghancuran, dan pembakaran," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Jambi Leonardo Samosir.

Hal serupa juga dilakukan Bea Cukai Pontianak di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Komplek Pergudangan Jeruju, Kalimantan Bagian Barat pada Selasa (16/03). Barang-barang yang dimusnahkan berupa 129.911 buah obat-obatan.

BACA JUGA: Begini Sosok T, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Sepulang Jumatan

"Obat-obatan tersebut pada awalnya ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara karena terdapat indikasi pelanggaran dan barang bukti tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan yang diberlakukan oleh instansi terkait," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi.

Menurut Achmat, penindakan atas pelanggaran tersebut terjadi di Pelabuhan Dwikora pada 1 Maret 2019 dan Gudang PT Berkah Usaha Aditya pada 13 Maret 2019 yang diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan/atau Pasal 103 huruf d UU 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU 17/2006.

Pemusnahan barang ilegal milik negara eks kepabeanan tahun 2019-2020 juga dilakukan di kompleks Rumah Dinas Bea Cukai Batu 5, Tanjungpinang pada 3 Maret 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim menyampaikan apresiasinya kepada seluruh instansi pemerintahan, kejaksaaan, dan jajaran TNI/POLRI yang selama ini telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat dalam melakukan pengawasan.

"Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah kita jalin selama ini dapat kita tingkatkan lagi dimasa yang akan datang. Agar dapat terwujud kota Tanjungpinang yang jujur bertutur, bijak bertindak,” kata Syahirul.

Tercatat sebanyak 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Barang-barang ilegal itu menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.157.025.807.

Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan kantor-kantor pengawasan Bea Cukai merupakan bentuk pemenuhan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai pelindung masyarakat.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler