Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama

Jumat, 19 Maret 2021 – 02:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (18/3) itu, penyidik lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

BACA JUGA: KPK Mau Mendalami Suap Bansos Covid-19 kepada Juliari, Moto Malah Mangkir

"Ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Lokasi yang digeledah itu antara lain di Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Muhammad Latuconsina Tertangkap di Yogyakarta

Kemudian, penggeledahan di tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berada di daerah yang sama.

Ali mengatakan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis dan diverifikasi untuk disita sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara.

BACA JUGA: GNPF Ulama dan PA 212 Cs Bergerak, Edward Candra Meminta Jangan Anarkistis

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyebut PT Jhonlin Baratama diduga terkait kasus dugaan suap tersebut.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar.

Namun, tersangkanya baru akan diumumkan ketika tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Guna memudahkan proses penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yakni berinisial RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler