Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Daerah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Sebegini Nominalnya

Senin, 12 Desember 2022 – 21:53 WIB
Bea Cukai Bengkulu bersama instansi penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang telah berstatus milik negara dan merupakan hasil penindakan periode 2021-2022. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKULU - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di wilayah Teluk Nibung dan Bengkulu.

Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan terhadap barang ilegal yang telah berstatus milik negara itu merupakan hasil penindakan periode Mei 2021-Maret 2022.

BACA JUGA: Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sasar 5 Wilayah Ini

Dalam kurun waktu tersebut telah dilakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp 958.806.660.

Selain itu, potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 508.774.406.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana 72 Ton Pinang ke Bangladesh, Sinergi Membuahkan Hasil

Di wilayah Sumatra lainnya, Bea Cukai Bengkulu juga memusnahkan barang hasil penindakan periode 2021-2022.

Barang-barang yang dimusnahkan berup 4.260.860 batang hasil tembakau, 85 botol minuman mengandung etil alkohol, 0,9 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.

Total nilai barang mencapau Rp 4.775.137.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.635.473.603.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menegaskan instansinya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat.

"Keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah dicapai saat ini maupun ke depannya tidak lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Hatta.

Dia menambahkan pemusnahan merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai untuk menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan lewat pemusnahan terhadap barang hasil penindakan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler