Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sasar 5 Wilayah Ini

Senin, 12 Desember 2022 – 21:30 WIB
Jelang akhir tahun, Bea Cukai gencar menyosialisasikan ketentuan cukai di 5 wilayah ini, berikut daftar dan tujuannya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai gencar menyosialisasikan ketentuan cukai menjelang akhir tahun ini.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu penerapan pemanfatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana 72 Ton Pinang ke Bangladesh, Sinergi Membuahkan Hasil

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari APBN kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau berdasarkan angka persentase tertentu.

DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Barang Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai, Ada Senjata Api, Tuh Lihat

Hatta menyebutkan ada lima wilayah yang menjadi sasaran Bea Cukai untuk menyosialisasikan ketentuan cukai, yaitu Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Subulussalam.

“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat di daerah,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Senin (12/12).

Bea Cukai Langsa telah melaksanakan sosialisasi pengenalan cukai dan bahaya rokok ilegal di Politeknik LP3I Kampus Langsa pada Selasa (22/11). Kemudian dilanjutkam di Kantor Geuchik Gampong Jawa, Kamis (24/11).

Sebelumnya, Bea Cukai Langsa berkolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa untuk menyosialisasikan pengenalan cukai, pajak rokok, dan rokok ilegal, Selasa (15/11).

Hatta mengatakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan program pembinaan sosial untuk mendukung bidang penegakan hukum.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama.

"Masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, sepuluh persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” bebernya.

Bea Cukai Langsa juga bersinergi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues melaksanakan sosialisasi peredaran rokok ilegal dan operasi pasar di wilayah tersebut pada 21-24 November lalu.

Perinciannya, di Hotel Legen dilaksanakan pada Senin (21/11) dan Selasa (22/11) dan pada hari berikutnya dilakukan operasi pasar.

"Sosialisasi diikuti berbagai lapisan masyarakat, seperti instansi pemerintah, petani tembakau, mahasiswa, hingga wartawan,” sebut Hatta.

Di Simalungun, Bea Cukai Pematang Siantar bersama Satpol PP setempat menggelar sosialisasi pada 28-30 November 2022.

Kemudian di Kotawaringin Timur, Bea Cukai Sampit menggelar sosialisasi pada Rabu (23/11).

Di Subulussalam, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam menggelar sosialisasi pada Rabu (23/11).

Hatta menegaskan bahwa masyarakat dapat turut andil dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan melaporkan adanya peredaran barang kena cukai ilegal kepada Bea Cukai melalui contact center Bea Cukai pada 1500225, media sosial maupun surel Bea Cukai di pengaduan.beacukai@customs.go.id.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya barang kena cukai ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler