JAKARTA - Produk-produk ilegal maupun yang tak memenuhi standar masih marak beredar di pasar. Berdasar temuan tim pengawasan barang beredar Kementerian Perdagangan (Kemendag), sejak Januari hingga Juni 2012 terdapat 404 produk yang diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 30,52 persennya atau 123 produk datang dari kelompok produk elektronik dan alat listrik.
Pelanggaran selanjutnya disusul 96 produk alat rumah tangga (23,82 persen), 44 produk spare part (10,92 persen), dan 34 tekstil dan produk tekstil (8,44 persen). Selain itu, masing-masing sebanyak 18 produk bahan bangunan dan makanan minuman (4,47 persen) peredarannya terindikasi melanggar regulasi.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Kemendag Konsumen Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pelanggaran terbesar masih datang dari ketidakpatuhan pengusaha untuk menerapkan sistem pelabelan produk. Angka pelanggaran terhadap label tersebut terhitung mencapai 178 pelanggaran, atau menjadi yang tertinggi sejak pengawasan tahap pertama Desember 2011.
Kemudian baru disusul pelanggaran terhadap SNI (Standardisasi Nasional Indonesia) mencapai 142 pelanggaran, dan buku manual serta kartu garansi sebanyak 84 pelanggaran. "Saya mau sistem penegakan ini bisa memiliki kontinuitas, bahkan sampai ke jalur pengadialan. Saya yakin jika Pemerintah tegas, bakal menimbulkan efek jera," ungkap Nus kepada wartawan di kantor Kemendag kemarin (19/7).
Lantaran itu, Nus menjelaskan, saat melakukan pengawasan dan penyelidikan, pihaknya menggandeng pihak Kepolisian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Selain itu, untuk hasil yang lebih luas, pengawasan juga melibatkan aparat pemerintahan di daerah.
Berdasarkan regulasi, Nus memaparkan, untuk koordinasi di daerah masing-masing, Menteri Perdagangan melimpahkan pengawasan kepada Gubernur. "Kewenangan ini diberikan supaya ada tim terpadu, untuk menjadi pemacu dilakukannya pengawasan," jelasnya.
Bahkan, beber Nus, melalui prosedur pengawasan ini, sudah banyak kasus pelanggaran produk terhadap regulasi yang masuk ke tahap pemberkasan di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Contohnya, berkas penyidikan produk hair dryer merek Heles, oven toaster merek Heles, printer merek Canon, printer merek Hewlett Packard (HP), telah disampaikan ke Kejagung.
Ada pula kipas angin merek Si Jempol, dan Lampu Swabalast merek Integra yang telah diajukan kepada jaksa pra penuntutan (P16). Serta, lampu swabalast merek Atama dan tepung terigu merek Terompet Mas, yang berkasnya akan diajukan kepada Kejaksaan agung.
"Kami juga telah menerbitkan perintah penarikan barang dari peredaran (recall) terhadap sembilan produk. Sementara 130 produk lainnya sudah kami sampaikan teguran. Namun juga ada satu pihak yang melakukan recall sendiri produknya," jelasnya.
Lantaran tingginya pertumbuhan temuan tim pengawasan barang beredar, Nus menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi untuk memperketat peredaran produk, khususnya untuk hasil importasi. Sebab, 66,25 persen temuan produk yang tak mengikuti aturan di dalam negeri merupakan barang impor.
Beberapa komoditas yang dijadikan fokus regulasi adalah untuk tekstil dan produk tekstil, telepon genggam, dan mainan anak. "Kami adopsi semuanya dari organisasi standardisasi internasional. Sehingga tidak terlalu banyak komplain dari WTO. Sekarang sedang kami lakukan notifikasi," jelasnya. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Momen Ekspansi KPR Bank Syariah
Redaktur : Tim Redaksi