Barbie Kumalasari: Galih Bersedia Minta Maaf di depan Umum

Selasa, 16 Juli 2019 – 07:53 WIB
Galih Ginanjar bersama Barbie Kumalasari. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Galih Ginanjar tak ingin berlama-lama mendekam di tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus ikan asin. Dia masih berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq secara kekeluargaan.

Hal itu diungkap istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dalam video unggahan di channel YouTube berjudul Barbie Kumalasari Berusaha untuk Bisa Berdamai dengan Fairuz A Rafiq.

BACA JUGA: Farhat Abbas Imbau Barbie Kumalasari Fokus kepada Galih Ginanjar

“Kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk saudari Fairuz bersedia memaafkan Galih atau bahkan Galih juga akan meminta maaf di hadapan media," kata Barbie.

BACA JUGA: Barbie Kumalasari: Galih Tidak Berniat Jahat

BACA JUGA: Sakit, Barbie Kumalasari Batal Diperiksa Hari ini

Menurut perempuan kelahiran 7 Mei 1982 itu menginginkan masalah tersebut selesai secara kekeluargaan demi kebaikan anak Galih dan Fairuz. “Apa pun itu, Galih punya anak dengan Fairuz. Kalau ada upaya damai itu lebih lebih baik,” tutur Barbie.

Pemain sinetron Bidadari itu mengatakan bahwa Galih juga pernah berupaya meminta maaf pada Fairuz, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kala itu, Galih bertemu empat mata dengan Sonny Septian, suami Fairuz A Rafiq.

BACA JUGA: Farhat Abbas: Silakan Kalian Tuntut Galih, Kalau Rey dan Pablo Hanya...

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Cerita Kondisi Galih Ginanjar Selama di Tahanan, Duuuh

“Walaupun saya tidak menyaksikan (pertemuan Galih dan Sony), saya tahu persis Galih sudah menawarkan untuk menyelesaikan (masalah) baik-baik," jungkap Barbie.

Kasus bermula dari laporan Fairuz A Rafiq yang tidak terima telah dipermalukan oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar. Dalam video yang diunggah di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo, Galih menyindir organ intin Fairuz dengan sebutan ikan asin.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Galih Ginanjar jadi Tersangka, Kumalasari Sengaja Cari Hotel dekat Polda


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler