jpnn.com, JAKARTA - Polri dan Imigrasi mencekal tiga buronan kasus pembobolan bank yang berasal dari PT SNP Finance.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap, tiga orang yang dilarang keluar negeri itu adalah LC, LD, dan SL. "Mabes Polri telah mengajukan surat ke Imigrasi untuk mengawasi pergerakan tiga DPO itu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/9).
BACA JUGA: Bamsoet Soroti Wilayah Perairan Jalur Masuk Narkoba
Jenderal bintang satu ini menambahkan, yang melakukan pencekalan adalah Imigrasi. Sedangkan Polri hanya bertugas mengajukan surat pencekalan.
"Tim lapangan masih terus bekerja mengejar DPO yang sampai dengan hari ini masih DPO. Namun, tim terus bekerja mencari," tegas dia.
BACA JUGA: Bareskrim Kejar Bukti Tambahan Kasus Penipuan Bos Gulaku
Diketahui bahwa kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar.
BACA JUGA: Fadli Zon Dipolisikan soal Video Potong Bebek Angsa PKI
Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp 141 miliar. Dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
"Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," kata Daniel.
Daniel mengungkapkan, pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun," kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Harapkan Penebar Hoaks Politik Ditindak Tegas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan