Bareskrim Kejar Bukti Tambahan Kasus Penipuan Bos Gulaku

Rabu, 26 September 2018 – 06:00 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim tengah mencari alat bukti tambahan dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf.

Pasalnya, penyidikan itu berlanjut setelah gugatan praperadilan Gunawan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status saksi terlapor yang disandangnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Dipolisikan soal Video Potong Bebek Angsa PKI

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, alat bukti yang dicari itu nanti akan menguatkan penyidikan mereka.

"Kami menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm. Sementara itu yang kami lakukan,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (25/9).

BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Penebar Hoaks Politik Ditindak Tegas

Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan alat bukti yang tak sedikit. Jika alat bukti kuat, lanjut Daniel, maka akan melahirkan keyakinan pada penuntut umum untuk melanjutkan kasus hingga meja hijau.

"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kami tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan," papar dia Daniel.

BACA JUGA: September, Bareskrim Panen Tangkapan 1.159 Tersangka Narkoba

Daniel menegaskan langkah kedua yang dilakukan penyidik Bareskrim untuk memperkuat dan meyakinkan kejaksaan di peradilan tuduhan terhadap Gunawan Jusuf.

Daniel menuturkan penyidik belum meminta keterangan Gunawan sejauh ini. Pasalnya, penyidik hendak melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya Gunawan dimintai keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan (Gunawan diperiksa). Kalau sampai harus ke sana (tahap pemeriksaan), kami cek dulu, dilakukan gelar dulu," terang Daniel. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Khatimah Terkait Kasus Gula Ilegal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler