Bareskrim akan Cek Kondisi Kesehatan Eks Dirut Geo Dipa

Senin, 29 Desember 2014 – 14:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo menghargai pemberitahuan pihak tersangka mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa, yang mengklaim sakit.

Sedianya, Samsudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan terkait proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun.

BACA JUGA: Dijadikan Tersangka, Mantan Dirut Geo Dipa Stres

Menurut Herry, itu alasan patut dan wajar. Namun demikian, penyidik akan mengkomunikasikan dengan pengacara kapan tersangka bisa dihadirkan.

"Itu namanya alasan (sakit dengan pemberitahuan) itu patut dan wajar. Penyidik akan menghargai. Kita akan sampaikan kepada pengacara kapan bersedia diperiksa," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/12).

BACA JUGA: Pramugara AirAsia: Selamat Ulang Tahun Istriku yang Cantik

Menurut Herry, kalau nanti pada waktunya tersangka tidak bisa dihadirkan, maka polisi akan mengecek apakah benar yang bersangkutan sakit. Sebab, polisi juga memiliki dokter kepolisian yang bisa melakukan pengecekan.

"Kalau nanti sudah sampai waktunya tidak hadir, kita cek," ungkap Herry.

BACA JUGA: 77 Penumpang AirAsia Warga Surabaya

Soal pihak pengacara tersangka yang menyatakan ingin damai dengan pelapor, Herry menegaskan, itu bukan urusan kepolisian. Polisi, kata dia, bertugas melakukan penyidikan.

"Apabila tidak cukup bukti, kita hentikan. Kalau cukup kita lanjutkan. Artinya polisi bukan bagian damainya," katanya.

Sedangkan pengacara PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto Simamora, berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tersangka dalam kasus penipuan izin konsesi kontrak PT Bumi Gas Energy dan PT Geo Dipa Energy ET.

"Kita berharap penyidik melakukan penahanan terhadap Syamsudin," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12).

Bambang juga berharap penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pemegang saham PT Geo Dipa Energy ET.

Kemudian melakukan police line terhadap lokasi di Patuha Unit 1, Jawa Barat, yang masih berproses pidana.

"Sebab, ketika dilakukan olah TKP pada 28 Agustsu 2014, di Patuha itu nyata-nyata sudah dilakukan pekerjaan di titik kontrak yang masih bersengketa itu," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, pada 1 Oktober 2014 pihak PT Geo Dipa sudah melakukan penjualan listrik padahal masih bersengketa. Karenanya, Bambang mendesak Bareskrim melakukan police line pada objek kontrak yang telah disepakati PT Bumi dan PT Geo Dipa pada Februari 2005 tersebut.

Dia menyayangkan ketika masih bersengketa PT Geo Dipa melakukan retender dengan pihak perusahaan lain.

"Kita menyayangkan juga, ketika masih bersengketa PT Geo Dipa sudah melakukan retender dan sudah ada perusahaan Jepang yang mengerjakannya," kata Bambang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan: Kami Prihatin AirAsia Belum Ditemukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler