Bareskrim Ancam Panggil Paksa Dua Aktivis ICW

Rabu, 08 Juli 2015 – 18:59 WIB
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA --  Bareskrim Polri tak bisa menerima alasan dua aktivis Indonesia Corruption Wacth Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan akademisi Romli Atmasasmita, Rabu (8/7).

Keduanya beralasan masih menunggu hasil putusan Dewan Pers terkait statemen mereka di dalam pemberitaan yang dilaporkan Romli.

BACA JUGA: Sssttt.. Kerjakan Tes Tertulis, Ada Capim KPK Menyontek

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Satya Fana mengatakan proses etik yang ditempuh itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki. Menurut Umar, penyelidikan kasus ini tetap berjalan.

Sebab, dalam persoalan ini yang dipersoalkan bukan karena kesalahan dari wartawan atau medianya. Melainkan pernyataan dari narasumber yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan pelapor.

BACA JUGA: Politikus Golkar Dorong Kepala Bulog Dirangkap Kemendag

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Sekarang apakah sumber wartawan bisa disidang kode etik Dewan Pers? Kan tidak," kata Umar di Mabes Polri.

Menurut dia, berbeda  jika si wartawan yang salah menulis ucapan narasumber, itu baru bisa dipersoalkan  masalah etiknya. Namun dalam persoalan laporan Romli ini, penyidik menelusuri apakah benar pernyataan yang diucapkan oleh narasumber tersebut.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Ngaku Masih Pakai Mobil Pribadi

Umar mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada dua dari tiga wartawan pada tiga media berbeda. "Yang satunya masih berhalangan karena ada tugas di luar kota," kata Umar.

Kemudian, kata Umar, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli bahasa. "Ahli bahasa sudah kami periksa," tegasnya.

Karenanya, Bareskrim pun memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan tersebut. "Kita beri kesempatan untuk ngomong," kata dia.

Menurutnya, pemanggilan tetap akan dilakukan untuk yang berikutnya. Sesuai KUHAP, Umar menegaskan, kalau panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi tanpa itikad tidak baik maka,  "Bisa kita keluarkan surat perintah membawa."

Sebelumnya, Yonesta kuasa hukum Emerson dan Topan di Bareskrim Polri, Rabu (8/7), mengtakan, kliennya tak hadir karena menunggu hasil Dewan Pers, terkait aduan mereka atas pemberitaan tiga media yang dianggap menyudutkan Romli.  "Kami minta penyidik ‎menghormati proses yang saat ini masih dilakukan Dewan Pers," tegas Yonesta.

Menurutnya, hari ini Dewan Pers akan memutuskan apakah pemberitaan itu termasuk pidana atau tidak. "Tunggu putusan dewan pers apakah ini pidana atau tidak. Putusannya hari ini," ungkap Yonesta. Menurut dia, kliennya sampai saat ini masih berstatus saksi.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manny Pacquiao Ingin Besuk Mary Jane, Ini Reaksi Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler