jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan korupsi adalah perbuatan seseorang atau bersama-sama yang berakibat kepada kerugian negara. Tapi menurutnya, tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab ketika negara merugikan seseorang atau sekelompok warganya.
"Dalam konteks definisi tindak pidana korupsi, saya yang dirugikan oleh negara. Sudah delapan bulan jadi pimpinan DPR. Tapi yang namanya kediaman dan kendaraan dinas selaku pimpinan DPR, hingga kini tidak ada," kata Fahri Hamzah, kepada wartawan, Rabu (8/7).
BACA JUGA: Manny Pacquiao Ingin Besuk Mary Jane, Ini Reaksi Kejagung
Padahal mobil dinas yang akan dipinjamkan negara lanjutnya, adalah kendaraan dinas bekas yang dipakai oleh pimpinan DPR periode sebelumnya. "Tapi karena kendaraan dinas dimaksud sedang rusak, maka saya harus pakai kendaraan pribadi," ungkapnya.
Demikian juga halnya dengan rumah dinas, menurut pihak pengelola rumah jabatan, masih dalam perbaikan. "Kalau negara dirugikan karena ulah koruptor, yang memeriksa adalah KPK. Mestinya, kalau negara merugikan warganya, kita tindak juga KPK," ujar Wasekjen PKS ini.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Daerah Perbatasan Perlu Pasokan Anggaran
BACA JUGA: Selamat Ulang Tahun Jenderal Moeldoko....
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sebut Kerja Mensesneg Amatiran
Redaktur : Tim Redaksi